TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sidang dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Persidangan tersebut menjadi perhatian karena menghadirkan Ustaz Derry Sulaiman sebagai saksi. Kehadirannya berkaitan dengan keterangan mengenai sosok Richard Lee dan respons masyarakat setelah dokter sekaligus figur publik itu diketahui telah memeluk agama Islam.
Dalam konteks perkara tersebut, perhatian turut tertuju pada sikap sebagian masyarakat yang masih meragukan keislaman Richard Lee. Keraguan itu muncul setelah kabar mengenai keputusannya menjadi mualaf diketahui publik. Pernyataan dan kesaksian Derry Sulaiman diharapkan memberikan gambaran mengenai pentingnya menyikapi pilihan keagamaan seseorang secara proporsional, tanpa terburu-buru memberikan penilaian.
Isu mengenai keislaman Richard Lee menjadi salah satu sorotan yang menyertai jalannya persidangan. Sebagian pihak mempertanyakan atau menilai kembali status keagamaannya, sementara pihak lain mengingatkan agar keputusan seseorang untuk memeluk Islam tidak dijadikan alasan untuk menghakimi. Dalam situasi tersebut, keterangan seorang tokoh agama seperti Derry Sulaiman menjadi perhatian publik.
Persidangan pada Kamis itu tidak hanya menempatkan perkara dugaan pelanggaran hak konsumen sebagai fokus pemberitaan, tetapi juga membuka ruang bagi pembahasan mengenai cara masyarakat merespons perubahan keyakinan seseorang. Keterangan Derry Sulaiman disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dengan konteks utama menyoroti perlunya menghormati keislaman Richard Lee setelah ia menjadi mualaf. Dengan demikian, berita mengenai sidang ini mencakup dua perhatian utama: proses hukum yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dan seruan agar masyarakat tidak mudah menghakimi status keagamaan seseorang.
Dalam kesaksiannya di persidangan Richard Lee, Derry Sulaiman menegaskan bahwa keputusan Richard untuk memeluk Islam telah berlangsung sebelum perkara yang berkaitan dengan bisnis skincare mencuat. Keterangan ini disampaikan untuk menjawab keraguan sebagian masyarakat yang mempertanyakan ketulusan keputusan Richard Lee menjadi mualaf dan mengaitkannya dengan persoalan hukum atau kepentingan bisnis yang muncul kemudian.
Derry menyampaikan substansi bahwa Richard telah masuk Islam lebih dahulu, sehingga urutan waktunya perlu dipahami secara tepat. Menurut keterangan tersebut, perkara bisnis skincare bukanlah peristiwa yang mendahului keputusan Richard untuk memeluk Islam. Penegasan mengenai waktu ini menjadi bagian penting dari kesaksian Derry karena dapat membantu meluruskan anggapan yang terbentuk dari pemberitaan atau pembicaraan publik.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terus-menerus mencurigai motif seseorang ketika orang tersebut mengambil keputusan untuk memeluk Islam. Sikap demikian, menurut pandangan yang disampaikan dalam persidangan, berpotensi mengabaikan proses pribadi dan keyakinan yang dijalani oleh orang yang bersangkutan. Setiap keputusan keagamaan semestinya dinilai dengan kehati-hatian, tanpa membangun kesimpulan berdasarkan dugaan yang tidak didukung keterangan.
Pernyataan Derry tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai motif Richard Lee di luar hal yang ia sampaikan dalam persidangan. Fokus keterangannya adalah menjelaskan bahwa Richard telah menjadi mualaf sebelum kasus skincare mencuat, sekaligus menanggapi keraguan terhadap ketulusan keputusan tersebut. Dengan demikian, kesaksian itu menekankan pentingnya menghormati pilihan keagamaan seseorang dan menghindari penghakiman yang hanya bersumber dari dugaan atau keterkaitan waktu dengan perkara lain.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Derry Sulaiman menegaskan bahwa tugas seorang pendakwah bukan menetapkan status keislaman seseorang. Pendakwah, menurutnya, memiliki peran untuk menyampaikan ajaran, mengajak kepada kebaikan, serta merangkul orang yang sedang berproses. Penilaian mengenai keimanan seseorang tidak semestinya dijadikan kewenangan untuk menghakimi, terlebih ketika penilaian tersebut disampaikan tanpa pemahaman utuh mengenai keadaan yang bersangkutan.
Pesan itu juga berkaitan dengan sikap terhadap Richard Lee yang menjadi pokok pembicaraan dalam perkara tersebut. Derry mengingatkan bahwa seseorang tidak seharusnya langsung dilemparkan pada penghakiman, termasuk dianggap akan masuk neraka, hanya karena adanya perbedaan pandangan, keraguan, atau persoalan yang sedang dihadapi. Bagi seorang pendakwah, pendekatan yang lebih tepat adalah membuka ruang dialog dan memberikan bimbingan, bukan mempermalukan atau menutup kesempatan seseorang untuk mendekat kepada agama.
Derry turut menyinggung tudingan yang beredar di media sosial mengenai alasan Richard Lee memeluk Islam. Sebagian unggahan menyebut bahwa keputusan tersebut dilakukan demi menghindari persoalan hukum yang berkaitan dengan produk atau usaha. Namun, Derry menyatakan bahwa hal itu merupakan tuduhan, bukan fakta yang telah terbukti. Pernyataan di ruang digital, terutama yang menyangkut keyakinan dan motif pribadi seseorang, tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebenaran tanpa dasar yang jelas.
Penegasan tersebut mengandung ajakan agar publik lebih berhati-hati dalam menyampaikan penilaian. Keislaman seseorang merupakan perkara yang tidak layak ditentukan melalui asumsi, komentar singkat, atau tekanan massa di media sosial. Dakwah semestinya menghadirkan kasih sayang, pendampingan, dan kesempatan untuk berubah. Dengan cara itu, perbedaan penilaian dapat dibicarakan secara dewasa tanpa berubah menjadi vonis terhadap iman maupun masa depan seseorang.
Derry Sulaiman mengimbau masyarakat agar tidak menghapus seluruh kebaikan seseorang hanya karena orang tersebut sedang menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, setiap manusia dapat memiliki kekurangan, tetapi hal itu tidak semestinya membuat berbagai perbuatan baik yang pernah dilakukan menjadi tidak berarti. Dalam kesaksiannya, Derry menyebut Richard Lee sebagai sosok yang pernah memberikan manfaat bagi banyak orang, lain dengan membuat masjid serta membantu anak yatim dan orang fakir. Kebaikan tersebut, menurut Derry, tetap perlu dilihat secara proporsional tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Derry juga menekankan bahwa urusan bisnis dan agama perlu ditempatkan dalam ranah yang berbeda. Persoalan usaha, transaksi, atau perkara hukum tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menilai atau menghapus keislaman seseorang. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergesa-gesa menghakimi keyakinan Richard Lee hanya berdasarkan persoalan yang sedang dihadapi. Bagi Derry, penilaian terhadap perkara hukum harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku, sedangkan pembinaan keagamaan tetap dapat berjalan melalui nasihat, pendampingan, dan penguatan iman.
Sebagai pembina rohani, Derry menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Richard Lee. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk membenarkan kesalahan, melainkan untuk membina karena Allah dan membantu Richard tetap memiliki pegangan dalam menghadapi masa sulit. Derry berharap Richard tetap memegang teguh tali agama Allah serta tidak melepaskan keimanannya dalam kondisi apa pun. Pesan tersebut menjadi pengingat agar tekanan hukum dan persoalan kehidupan tidak membuat seseorang menjauh dari keyakinannya. Di tengah proses yang dijalani, Derry juga menyampaikan harapan agar Richard Lee dapat segera bebas, sekaligus mampu mengambil pelajaran dan terus memperbaiki diri.
















