PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terpantau berada dalam kategori sangat berbahaya akibat kabut asap. Informasi tersebut disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berdasarkan hasil pemantauan kondisi udara hingga pagi hari. Situasi ini menjadi perhatian bersama karena menunjukkan bahwa udara yang berada di wilayah perkotaan tersebut sedang mengalami penurunan kualitas yang serius.
Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyatakan bahwa hasil pemantauan BMKG menempatkan kualitas udara Palembang pada kategori hitam. Dalam klasifikasi tersebut, kategori hitam berarti kondisi udara berada pada tingkat sangat berbahaya. Pernyataan ini menggambarkan situasi aktual yang terpantau, bukan sekadar perkiraan mengenai kemungkinan memburuknya kualitas udara.
Kabut asap yang menyelimuti wilayah Palembang menjadi faktor utama dalam kondisi tersebut. Pemantauan hingga pagi hari memperlihatkan bahwa keberadaan asap masih memengaruhi kualitas udara di kota itu. Karena itu, perkembangan kondisi udara perlu terus diperhatikan oleh masyarakat dan pihak terkait, terutama selama hasil pengamatan masih menunjukkan kategori hitam.
BMKG melalui Stasiun Klimatologi Kelas I Sumsel terus menyampaikan informasi berdasarkan pengukuran yang dilakukan. Keterangan Wandayantolis menegaskan pentingnya merujuk pada data pemantauan dalam memahami keadaan udara Palembang saat ini. Dengan adanya informasi tersebut, kondisi kabut asap dan kualitas udara yang sangat berbahaya diharapkan menjadi perhatian bersama, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Hingga pemantauan dilakukan pada pagi hari, Palembang masih tercatat berada dalam kategori kualitas udara sangat berbahaya. Data ini menjadi gambaran terkini mengenai kondisi atmosfer di wilayah tersebut dan menjadi dasar bagi kewaspadaan bersama terhadap perkembangan kabut asap. Informasi lanjutan dari lembaga berwenang tetap diperlukan untuk mengikuti perubahan kualitas udara di Palembang.
Pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan penurunan kualitas udara yang sangat serius di Palembang. Berdasarkan data dari Stasiun Pemantauan PM2.5 Musi 2 Palembang, konsentrasi partikulat halus pada Minggu (4/10) pukul 05.00 WIB tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut menjadi nilai tertinggi dalam pengukuran yang dilaporkan dan menempatkan kualitas udara pada kategori sangat berbahaya.
PM2.5 adalah partikel udara berdiameter lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel ini masuk lebih dalam ke saluran pernapasan dibandingkan partikulat berukuran lebih besar. Karena itu, peningkatan konsentrasi PM2.5 menjadi indikator penting dalam menilai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh polusi udara dan kabut asap.
Pengukuran di Stasiun Musi 2 dilakukan menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Dalam metode ini, perubahan intensitas sinar beta setelah melewati material partikulat digunakan untuk memperkirakan massa partikel yang terkumpul. Hasil pemantauan kemudian dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³), sehingga menunjukkan massa partikulat yang terdapat dalam setiap meter kubik udara.
Nilai 903,6 µg/m³ pada waktu pengamatan tersebut memperlihatkan bahwa udara di sekitar lokasi pemantauan mengandung partikulat halus pada tingkat yang jauh melampaui kondisi normal. Data BMKG ini menjadi dasar penting untuk memahami dampak kabut asap terhadap kualitas udara Palembang. Warga, terutama kelompok rentan, perlu memperhatikan informasi resmi dan mengurangi paparan udara luar ketika konsentrasi partikulat berada pada kategori sangat berbahaya.
Asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi memburuknya kualitas udara di Kota Palembang. Asap tersebut terbawa masuk ke wilayah perkotaan, sehingga menambah beban pencemar di udara dan turut memengaruhi tingginya konsentrasi PM2.5 yang terpantau di Stasiun Musi 2.
Partikel PM2.5 memiliki ukuran sangat kecil sehingga dapat berada di udara dan terukur dalam konsentrasi tertentu ketika terjadi penumpukan pencemar. Dalam kondisi ini, keberadaan asap karhutla menjadi bagian dari faktor yang berkaitan dengan peningkatan kadar PM2.5 di lokasi pemantauan. Hubungan tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara Palembang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi di dalam kota, tetapi juga oleh asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan lainnya.
Asap yang masuk ke Palembang kemudian turut memperburuk kondisi udara yang tercatat di Stasiun Musi 2. Karena itu, tingginya konsentrasi PM2.5 di stasiun tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan adanya asap karhutla dari sejumlah wilayah Sumsel. Faktor ini disebut sebagai salah satu penyebab memburuknya kualitas udara, bersamaan dengan faktor lain yang dapat memengaruhi hasil pemantauan.
Penjelasan tersebut menegaskan adanya keterkaitan sebab-akibat karhutla di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, masuknya asap ke Kota Palembang, dan meningkatnya konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2. Namun, informasi yang tersedia dalam sumber hanya menyebut pengaruh asap karhutla terhadap kualitas udara Palembang. Oleh sebab itu, uraian mengenai penyebab ini tetap terbatas pada hubungan tersebut tanpa menambahkan keterangan mengenai titik kebakaran, luas area terdampak, arah pergerakan angin, maupun durasi kabut asap.
Wandayantolis mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar ruangan selama kabut asap menyebabkan kualitas udara Palembang berada dalam kategori sangat berbahaya. Pembatasan aktivitas tersebut menjadi langkah yang perlu diperhatikan, terutama oleh warga yang memiliki gangguan pernapasan. Dengan mengurangi paparan udara di luar ruangan, masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Imbauan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar kegiatan di luar rumah dilakukan secara terbatas dan sesuai kebutuhan. Kondisi udara yang memburuk akibat kabut asap perlu menjadi pertimbangan sebelum warga menjalankan aktivitas di ruang terbuka. Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat dengan gangguan pernapasan karena kelompok tersebut disebut perlu lebih membatasi kegiatan di luar ruangan sebagai upaya mencegah ISPA.
Namun, apabila terdapat keperluan yang membuat masyarakat terpaksa meninggalkan rumah, perlindungan diri perlu dilakukan. Wandayantolis menyampaikan, “Jika terpaksa harus ke luar rumah, sebaiknya melindungi diri dengan masker dan kacamata.” Penggunaan masker dan kacamata menjadi perlindungan yang disarankan ketika warga harus beraktivitas di luar ruangan di tengah kondisi kabut asap.
Masyarakat diharapkan memperhatikan imbauan tersebut dengan membatasi aktivitas luar ruangan, khususnya selama kualitas udara masih berada pada tingkat yang sangat berbahaya. Warga yang memiliki gangguan pernapasan perlu memberikan perhatian lebih terhadap pembatasan ini untuk membantu mencegah ISPA. Sementara itu, bagi masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah, penggunaan masker dan kacamata sebagaimana disampaikan Wandayantolis menjadi langkah perlindungan yang perlu dilakukan.
















