Polresta Barelang Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Curas, Hasil Penyelidikan Nyatakan Peristiwa Tidak Terjadi

banner 468x60

*Press Release Nomor : 1205/IX/HUM.6.1.1/2026/Si Humas*

*Rabu, 23 September 2026*

Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H. menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat beredar di media sosial dan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh, peristiwa dugaan Curas yang terjadi di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam dinyatakan tidak benar terjadi. Rabu, (23/09/2026).

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi Polresta Barelang dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan mengenai kejadian yang awalnya diduga sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dengan mengedepankan proses pemeriksaan secara profesional.

Peristiwa bermula pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung yang berada di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Korban berinisial RS (40) sempat menyampaikan kepada warga bahwa dirinya menjadi korban Curas setelah ditemukan dalam kondisi terluka di dalam warung. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah memperoleh perawatan, korban kembali menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa rekaman CCTV di sekitar kawasan tidak memperlihatkan adanya aktivitas maupun pergerakan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana Curas. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan satu buah pisau cutter berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan luka yang dialami korban.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap korban dan pihak keluarga di kediaman kerabatnya di kawasan Green Nongsa City. Dari hasil klarifikasi tersebut, RS (40) mengakui bahwa peristiwa Curas yang sebelumnya disampaikannya tidak benar terjadi. Korban menjelaskan bahwa luka yang dialaminya merupakan akibat dari tindakan percobaan bunuh diri yang dilakukan menggunakan pisau cutter karena dipicu persoalan keluarga, tekanan ekonomi, serta utang piutang termasuk pinjaman online.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu buah pisau cutter warna hitam, dokumentasi tempat kejadian perkara, serta hasil pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Seluruh hasil penyelidikan telah didokumentasikan, termasuk pembuatan video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban informasi kepada masyarakat.

Dalam klarifikasi, RS (40) juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kota Batam dan jajaran Kepolisian atas informasi yang telah menimbulkan keresahan. Ia mengakui bahwa cerita mengenai dugaan perampokan di warung miliknya merupakan karangan dan tidak pernah terjadi. “Saya dengan ini memohon maaf kepada seluruh warga Kota Batam serta Polresta Barelang dan Polsek Bengkong atas kegaduhan yang terjadi di media sosial terkait dugaan perampokan di warung saya pada Selasa, 22 September 2026. Kejadian tersebut tidak benar. Saya mengarang cerita tersebut, sedangkan luka yang saya alami merupakan akibat saya melukai diri sendiri. Saya melakukan hal itu karena masalah keluarga dan masalah ekonomi. Sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Batam atas kegaduhan yang telah terjadi.”

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap korban, serta olah tempat kejadian perkara, Polresta Barelang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan fakta yang mendukung telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana informasi awal yang beredar.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan Polisi 110 untuk penanganan yang cepat dan tepat.

*Salam Presisi*

Humas Polresta Barelang

=======================
Website : https://polrestabarelangbatam.id/
e-mail : humasrestabarelang@gmail.com
Layanan Polisi : 110 Polresta Barelang
Twitter : @resta_barelang1
FB : Polresta Barelang Batam
Instagram : humaspolrestabarelang

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60