Baru Disidak, Warung Embong Miring Diduga Kembali Beraktivitas, Ke Mana Pengawasan Satpol PP?

banner 468x60

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net — Sorotan terhadap kawasan yang dikenal masyarakat sebagai Embong Miring, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, kembali mengemuka.

Pasalnya, beberapa hari setelah Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring dan pemeriksaan pada Rabu (2/9/2026), tim investigasi kembali mendatangi kawasan tersebut pada Kamis (10/9/2026). Dari hasil pemantauan lapangan, aktivitas sejumlah warung yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat diduga kembali berlangsung seperti biasa.

Padahal, dalam kegiatan monitoring sebelumnya, pemilik warung telah diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, maupun ketentuan peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana pengawasan dan tindak lanjut Satpol PP setelah surat pernyataan tersebut ditandatangani?

Berdasarkan informasi dan pemantauan tim di lapangan, terdapat sekitar enam warung di kawasan Embong Miring yang selama ini disebut-sebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas prostitusi atau praktik esek-esek.

Pertanyaan juga diarahkan kepada jajaran Satpol PP di tingkat Kecamatan Tegalsiwalan. Mengapa pengawasan terhadap kawasan tersebut seolah masih menunggu tindakan dari Satpol PP Kabupaten?

Padahal, secara kewenangan dan fungsi pengawasan di wilayah, keberadaan petugas di tingkat kecamatan semestinya dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penertiban apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah lemahnya pengawasan tersebut disebabkan kurangnya koordinasi antara Satpol PP Kecamatan Tegalsiwalan dengan Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Bahkan, muncul dugaan dan spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau hubungan tertentu antara oknum petugas dengan pihak pengelola warung.

Media ini memandang persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti hanya pada pemberian pembinaan dan penandatanganan surat pernyataan.

Jika setelah surat pernyataan ditandatangani kemudian ditemukan kembali aktivitas yang memang terbukti melanggar Perda atau ketentuan hukum lainnya, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah konkret apa yang akan dilakukan Satpol PP.

Apalagi, keberadaan kawasan yang disebut-sebut sebagai lokasi prostitusi tersebut telah menjadi perhatian masyarakat selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah apabila persoalan yang sama terus muncul dari waktu ke waktu.

Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah dituntut tidak hanya melakukan tindakan ketika muncul pemberitaan atau sorotan publik. Pengawasan secara berkala dan tindakan tegas sesuai aturan juga diperlukan apabila ditemukan pelanggaran.

Sebelumnya, saat monitoring pada 2 September 2026, petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyatakan tidak menemukan aktivitas PSK ketika pemeriksaan berlangsung. Pemilik warung kemudian diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan.

Kini, setelah tim investigasi kembali melakukan pemantauan pada Kamis, 10 September 2026, muncul dugaan bahwa aktivitas di sejumlah warung kembali berlangsung.

Apakah surat pernyataan tersebut hanya sebatas formalitas, atau benar-benar menjadi dasar untuk melakukan tindakan apabila terjadi pelanggaran?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo maupun Satpol PP Kecamatan Tegalsiwalan.

Media ini juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh warung yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi di kawasan Embong Miring. Apabila terbukti melanggar aturan, tindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak berkembang berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, pemberitaan ini bukan sekadar mengulang persoalan sebelumnya, melainkan menyoroti konsistensi pengawasan dan tindak lanjut aparat setelah dilakukan sidak serta penandatanganan surat pernyataan.

Media ini akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kawasan Embong Miring dan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun bantahan atas informasi yang diberitakan.

Publik kini menunggu: apakah Satpol PP akan kembali turun melakukan pemeriksaan dan menutup kawasan Embong Miring, atau aktivitas yang diduga melanggar tersebut akan dibiarkan berjalan?

Bersambung…?

(Red/Tim/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60