JAKARTA, Patrolihukum.net — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara resmi menyampaikan laporan sekaligus meminta dilakukan verifikasi dan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan aktivitas pertambangan serta dugaan persoalan perizinan Pabrik Rokok HS di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
LIRA menegaskan, informasi, data, serta temuan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Karena itu, LIRA meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif melalui verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, audit teknis, overlay koordinat, serta pengujian terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.
Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., mengatakan pihaknya siap menyerahkan seluruh data dan bukti yang dimiliki kepada aparat maupun instansi terkait untuk diuji secara profesional dan terbuka.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami membawa dugaan, data, dan bukti untuk diverifikasi. Kalau legal, buktikan. Kalau tidak sesuai, tindak sesuai hukum,” ujar Samsudin. Jum’at (11/9/26)
Dalam laporan tersebut, LIRA turut merujuk pada respons Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah melalui kanal LaporGub tertanggal 29 April 2026.
Dalam respons tersebut disebutkan adanya puluhan alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanah urug di Desa Jumoyo, Kecamatan Salam.
Respons itu juga menyebut lokasi tersebut merupakan bekas wilayah SIPB CV Ramadhany Kukuh Sejahtera (RKS) yang masa berlakunya disebut berakhir pada 28 Oktober 2025.
Atas informasi tersebut, LIRA meminta agar seluruh keterangan tersebut kembali diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan faktual di lapangan.
Verifikasi, menurut LIRA, perlu mencakup titik koordinat, batas wilayah kegiatan, status serta masa berlaku perizinan, jenis aktivitas yang dilakukan, hingga periode berlangsungnya kegiatan.
Selain dokumen dan informasi dari pemerintah, LIRA juga melakukan penelaahan awal menggunakan peta atau citra satelit terhadap sejumlah lokasi yang menjadi perhatian.
Dari penelaahan tersebut, LIRA menyebut terdapat indikasi perubahan kondisi dan tutupan permukaan lahan.
Namun, LIRA menegaskan bahwa citra satelit bukan merupakan vonis dan tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Data tersebut dinilai hanya sebagai bahan awal yang harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan serta pencocokan dengan dokumen resmi.
LIRA meminta dilakukan overlay koordinat dengan citra satelit multitemporal, batas wilayah kegiatan, dokumen perizinan, ketentuan tata ruang, serta kondisi faktual di lapangan.
LIRA juga mendesak pemerintah melakukan audit terpadu guna memastikan legalitas sekaligus kondisi faktual kegiatan yang diduga berlangsung.
Audit tersebut diharapkan mencakup aspek legalitas dan perizinan, tata ruang, lingkungan, teknis pertambangan, sumber serta penggunaan material, hingga kemungkinan keterkaitan lokasi kegiatan dengan kawasan Pabrik HS.
Untuk memastikan proses berjalan terukur, LIRA meminta pemerintah menunjuk koordinator dan penanggung jawab audit yang jelas.
LIRA juga mendorong adanya jadwal tertulis mengenai dimulainya audit, target penyelesaian, serta mekanisme penyampaian hasil verifikasi kepada publik.
LIRA meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum secara berjenjang sesuai tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
Pertama, Polda Jawa Tengah. LIRA meminta dilakukan penyelidikan awal terhadap dugaan aktivitas di wilayah hukum Jawa Tengah, termasuk memastikan kondisi faktual di lapangan, legalitas kegiatan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Kedua, Bareskrim Polri. LIRA meminta supervisi atau langkah sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana yang membutuhkan penanganan tingkat pusat atau asistensi penyidikan.
Ketiga, Wasidik Bareskrim Polri. Lembaga tersebut diminta memastikan apabila proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan, seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, Divisi Propam Polri. LIRA meminta pengawasan terhadap aspek disiplin, etika, dan profesionalitas anggota Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh personel kepolisian. Pengawasan Propam, menurut LIRA, tetap ditempatkan sesuai kewenangannya dan tidak menggantikan proses penyidikan pidana.
Kelima, Kompolnas. LIRA meminta pemantauan dan pengawasan sesuai kewenangan kelembagaan terhadap kinerja kepolisian dalam menangani laporan tersebut.
LIRA menegaskan, permintaan pengawasan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi maupun personel kepolisian, melainkan bagian dari upaya mendorong agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di luar persoalan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum, LIRA menilai aspek keselamatan pekerja di kawasan Pabrik HS harus menjadi perhatian utama.
LIRA meminta dilakukan audit keselamatan yang mencakup stabilitas lereng, potensi longsor, radius bahaya, sistem drainase, jarak antara aktivitas yang diduga berisiko dengan bangunan pabrik, jalur evakuasi, akses penyelamatan, serta kesiapan tanggap darurat.
Apabila kajian teknis menunjukkan adanya risiko serius terhadap keselamatan, LIRA meminta pemerintah segera mengambil langkah mitigasi dan perlindungan terhadap para pekerja.
“Jangan tunggu korban baru negara bergerak. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas,” tegas Samsudin.
LIRA juga meminta setiap barang, alat berat, peralatan, maupun material yang mengalami kerusakan atau kehancuran pascakejadian tragedi longsor yang diduga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, segera didokumentasikan dan diinventarisasi.
Selanjutnya, seluruh objek tersebut diminta diverifikasi dan diperiksa secara menyeluruh apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa hukum.
Menurut LIRA, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas alat bukti sekaligus membantu aparat mengungkap secara objektif penyebab dan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, LIRA meminta penelusuran tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
Aparat penegak hukum diminta menelusuri secara menyeluruh siapa yang memberikan perintah, pihak yang mengendalikan kegiatan, pemodal, pihak yang diduga memperoleh keuntungan, hingga pihak yang menjadi pemilik atau pengendali sebenarnya.
Namun, LIRA menegaskan seluruh penelusuran tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Samsudin menyatakan LIRA siap menyerahkan berbagai data yang dimiliki kepada instansi berwenang.
Data tersebut antara lain dokumen perizinan, respons resmi pemerintah, titik koordinat, peta atau citra satelit, foto, video, hasil investigasi lapangan, serta dokumen terkait tata ruang dan lingkungan.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kami membawa dugaan, data, dan bukti untuk diverifikasi. Kalau legal, buktikan. Kalau tidak sesuai, tindak sesuai hukum. Kalau berbahaya, lindungi ribuan pekerjanya,” kata Samsudin.
Menurut dia, seluruh pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jangan tunggu korban baru negara bergerak. Hukum Republik Indonesia harus tegak lurus dan berlaku sama kepada siapa pun,” pungkasnya.
(Edi D/Red/**)














