Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kasus Suarni sapikerep Memanas, Klaim P-21 dari Polres Probolinggo Berbeda dengan Keterangan Kejari

badge-check

Kasus Suarni sapikerep Memanas, Klaim P-21 dari Polres Probolinggo Berbeda dengan Keterangan Kejari Perbesar

Patrolihukum.net // Probolinggo – Perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni (43), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. Perkara yang sebelumnya dinyatakan mengalami kemajuan signifikan kini memunculkan informasi berbeda setelah Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Probolinggo, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Perkara tersebut berawal dari laporan Suarni yang diterima Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025 dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Dalam perjalanan penyidikan, penyidik menetapkan seorang warga negara asing berinisial D.C. alias Mr. C sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kala itu, sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban serta Aliansi Aktivis Probolinggo Raya, mengapresiasi perkembangan penyidikan karena dinilai memberikan kepastian hukum bagi korban.

Namun, untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional melakukan konfirmasi kepada Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Probolinggo, Novan.

Dalam keterangannya, Novan awalnya menyampaikan akan melakukan pengecekan kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Saya konfirmasi dulu ke jaksa yang menangani terkait perkembangan perkaranya. Tersangkanya Mr. C ya,” ujar Novan melalui pesan WhatsApp. Jum’at (24/7/26)

Menanggapi hal tersebut, tim investigasi membenarkan identitas tersangka dan meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara setelah informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan berkas telah berstatus P-21.

Setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan memberikan penjelasan bahwa kondisi perkara ternyata belum sampai pada tahap tersebut.

“Berdasarkan informasi dari penuntut umum yang menangani, berkas belum P-21 karena saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari penuntut umum. Posisi berkas saat ini di penyidik untuk dilengkapi sejak bulan lalu. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi kepada JPU, Pak Militandyo,” jelas Novan.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi dengan data yang sebelumnya diterima tim investigasi dari pihak kepolisian mengenai status berkas perkara.

Sebagai tindak lanjut dan untuk memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nasional kemudian melakukan konfirmasi kepada Jaksa Militandyo, yang disebut sebagai jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Setelah berita ini diterbitkan, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Militandyo, memberikan klarifikasi sekaligus melengkapi keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Dalam keterangannya kepada Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara, Militandyo menegaskan bahwa hingga saat ini berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka D.C. alias Mr. C belum dinyatakan lengkap (P-21).

“Mohon izin memberikan jawaban atau keterangan tambahan. Di sini saya selaku Jaksa Peneliti menambahkan jawaban dari Kasi Pidum bahwasanya untuk berkas perkara Mr. C belum dinyatakan lengkap dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tidak pernah menerbitkan P-21,” ujar Militandyo. Minggu (26/7/26)

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena baru dapat memberikan klarifikasi setelah konfirmasi sebelumnya disampaikan oleh tim media.

“Mohon maaf baru bisa mengklarifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Militandyo menjelaskan bahwa berkas perkara hingga kini masih berada di Polres Probolinggo. Menurutnya, penyidik masih harus memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum berkas dapat diajukan kembali untuk dilakukan penelitian.

“Untuk posisi berkas perkara sekarang masih berada di Polres Probolinggo dikarenakan masih terdapat petunjuk dari penuntut umum yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Probolinggo,” jelasnya.

Atas klarifikasi tersebut, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang telah menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi. Keterangan tersebut menjadi pelengkap informasi dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Probolinggo, khususnya Unit PPA Satreskrim, terkait penjelasan mengenai status berkas perkara dan tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Probolinggo apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau informasi tambahan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Setiap keterangan yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, publik masih menantikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak Maret 2025 tersebut. Perkembangan status berkas perkara menjadi perhatian karena akan menentukan tahapan proses hukum berikutnya, apakah telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan penyempurnaan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi Patrolihukum.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Berita Mobil Dinas Mantan Sekda, Jurnalis di Probolinggo Diduga Diintimidasi Pejabat Pemkot

26 Juli 2026 - 07:58 WIB

Motor Hilang Saat Semipro 2026, Kesepakatan Korban dan Dishub Kota Probolinggo Tuai Perhatian Publik

26 Juli 2026 - 07:32 WIB

Polemik Honda N 1194 PP Aset Pemkot Probolinggo Berlanjut, Tim Investigasi dan LSM Macan Kumbang Siapkan Surat Resmi

26 Juli 2026 - 07:16 WIB

Dugaan BBM Solar Bersubsidi untuk Excavator Proyek APBA Langsa Mencuat, Polisi Diminta Bertindak

24 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sorotan Publik Menguat, Inspektorat Langsa Didesak Ungkap Dugaan Hilangnya Aset Gampong Baroh

24 Juli 2026 - 20:51 WIB

Trending di Kabar Viral