JAKARTA, Patrolihukum.net – Tim kuasa <a href="https://patrolihukum.net/sidang-kasus-dugaan-pembunuhan-faradila-probolinggo-lbh-lira-ingatkan-hakim-ungkap-seluruh-peran-terdakwa/”>hukum Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat klien mereka. Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum.
Permohonan itu ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Rowassidik Bareskrim Polri, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kuasa hukum Kepala Desa Sontang, Zulhadi Awalliby, S.H., M.H., mengatakan pihaknya memandang mekanisme gelar perkara khusus perlu dilakukan agar seluruh fakta, alat bukti, serta konstruksi hukum dalam perkara tersebut dapat diuji secara objektif.
“Kami meminta Kapolri beserta jajaran untuk melaksanakan gelar perkara khusus terhadap perkara yang menjerat klien kami agar seluruh aspek hukumnya dapat dinilai secara profesional dan berimbang,” kata Zulhadi.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari bencana banjir yang melanda Desa Sontang pada 2024. Banjir disebut mengakibatkan kerusakan parah pada akses jalan sepanjang sekitar tiga kilometer yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat sekaligus lintasan kendaraan perusahaan.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Zulhadi, pemerintah kecamatan, masyarakat, dan sejumlah perusahaan berinisiatif melakukan perbaikan jalan melalui mekanisme gotong royong. Dana yang terkumpul dari swadaya berbagai pihak, menurut kuasa hukum, mencapai sekitar Rp1,1 miliar dan digunakan untuk membangun kembali jalan yang rusak.
Ia menyebut hasil pembangunan jalan tersebut hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat, petani, maupun kendaraan operasional perusahaan yang melintas setiap hari.
Namun, setelah proyek perbaikan selesai, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Riau dan berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kuasa hukum menyatakan tidak sependapat dengan penerapan pasal tersebut. Menurut mereka, penggunaan dana dilakukan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengujian kembali melalui forum gelar perkara khusus.
“Kami berpendapat unsur-unsur pidana sebagaimana disangkakan masih perlu diuji secara komprehensif. Karena itu kami meminta evaluasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Zulhadi.
Kuasa hukum lainnya, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., menambahkan bahwa gelar perkara khusus merupakan instrumen yang disediakan dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh fakta hukum, dokumen pendukung, serta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan yang terlibat, perlu dipaparkan secara terbuka dalam forum tersebut.
Iskandar juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terhadap kepala desa. Menurutnya, kedudukan dan kewenangan kepala desa telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga aspek tersebut layak menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara ini.
Selain itu, kuasa hukum membantah adanya dugaan pungutan liar terhadap perusahaan sebagaimana disebut dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa kontribusi yang diberikan, berdasarkan keterangan kliennya, merupakan sumbangan sukarela tanpa unsur pemaksaan.
“Menurut keterangan klien kami, seluruh sumbangan diberikan secara sukarela, prosesnya dilakukan secara terbuka, dan hasil pembangunan jalan dapat dilihat serta dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini,” kata Iskandar.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekitar dua tahun setelah pembangunan jalan selesai dan telah digunakan masyarakat maupun kendaraan perusahaan.
Sebagai dasar hukum permohonan tersebut, tim kuasa hukum mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur mekanisme pelaksanaan gelar perkara khusus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Riau mengenai permohonan gelar perkara khusus yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kepala Desa Sontang. Patrolihukum.net masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan berimbang sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Edi D/Panjar S/PRIMA/**)
- Dugaan Mark-Up Pengadaan Radio HT 66 Desa Kota Langsa Kembali Disorot, Proses Hukumnya Dipertanyakan
- LASKAR Aceh Soroti Dugaan Rangkap Jabatan di Gampong Kota Atas, Minta Evaluasi Segera
- <a href="https://patrolihukum.net/kuasa-hukum-korban-minta-polres-aceh-timur-profesional-tangani-dugaan-penganiayaan-anak/”>Kuasa Hukum Korban Minta Polres Aceh Timur Profesional Tangani Dugaan Penganiayaan Anak













4 Komentar