Probolinggo, Patrolihukum.net – Tumpukan kayu hasil penebangan yang sempat berada di bahu jalan umum (sebelah utara kantor RPH Wonokerso) di Dusun Tempuran, Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, akhirnya mendapat tindak lanjut dari pihak Perhutani setelah dilakukan konfirmasi oleh Tim Investigasi Patrolihukum.net.
Kayu tersebut sebelumnya menjadi perhatian warga dan pengguna jalan karena dinilai mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, batang kayu berada di sisi jalan hingga memakan sebagian bahu jalan tanpa dilengkapi rambu-rambu peringatan maupun pengamanan lokasi.

Saat dikonfirmasi, pihak Asper Perhutani, Teuku Riefky, menyampaikan bahwa penebangan pohon eucalyptus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya karena kondisi pohon yang hampir roboh, terutama ketika terjadi angin kencang.
“Siap Pak, kami mengetahui kayu eucalyptus tersebut ditebang untuk alasan keamanan karena hampir roboh, terutama saat angin kencang. Penebangan ini merupakan permintaan masyarakat serta diketahui dan disetujui pihak desa,” jelas Teuku R Asper Perhutani melalui pesan WhatsApp. Selasa (14/7/26)
Terkait kayu yang sempat berada di bahu jalan, Asper menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena penebangan dilakukan secara mendadak guna mencegah potensi bencana sehingga belum tersedia lokasi penyimpanan sementara.
“Karena tebangannya cukup mendadak untuk mencegah bencana, memang kami tidak sempat membuat tempat penyimpanan sementara sehingga kayu agak menjorok ke pinggir jalan,” lanjutnya.
Ia juga memastikan seluruh kayu akan segera dipindahkan ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Bentar.
“Insya Allah hari ini akan kami angkut ke Tempat Penimbunan Kayu di Bentar sehingga kayu di pinggir jalan akan nihil,” tambahnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto, pihak Polhut RPH Sumber, Rofik, juga menyampaikan bahwa proses pengangkutan telah dijadwalkan.
“Siap, rencana besok sudah terangkut Pak. Makasih diingatkan. Salam kenal Pak Edi,” tulis Rofik.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Patrolihukum.net, Edi Darminto mengapresiasi respons cepat Perhutani. Namun demikian, Edi D juga mencatat adanya persoalan keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan yang perlu menjadi perhatian serius.
Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, lebih dari dua minggu kayu di sekitar kantor RPH Wonokerso tersebut tergeletak mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Tidak terlihat adanya rambu-rambu peringatan (safety sign), garis pengaman, maupun bentuk pengamanan lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah jalan umum dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan kayu tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Tim juga menemukan kondisi serupa sebelumnya di lokasi penebangan pohon alas mahoni yang berada di sekitar wilayah kantor kecamatan Sumber. Pada lokasi tersebut, aktivitas penebangan masih berlangsung dan sejumlah kayu hasil tebangan tampak ditempatkan hingga memakan bahu jalan tanpa dilengkapi rambu-rambu peringatan maupun pengamanan area kerja.
Selain aspek keselamatan pengguna jalan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja penebangan juga menjadi perhatian. Penggunaan perlengkapan keselamatan kerja, pemasangan rambu-rambu peringatan, pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi penebangan, hingga penempatan kayu hasil tebangan merupakan bagian penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan.
Tim Investigasi Patrolihukum.net berharap Perhutani dapat melakukan evaluasi terhadap prosedur operasional di lapangan agar setiap aktivitas penebangan maupun penyimpanan sementara hasil tebangan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat serta memenuhi standar keselamatan kerja yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, Tim Investigasi Patrolihukum.net menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Pemantauan tidak hanya berhenti pada proses evakuasi kayu di Dusun Tempuran, tetapi juga terhadap aktivitas penebangan di lokasi lain. Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran serupa atau bentuk pelanggaran lainnya, temuan tersebut akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Bambang/Dwi H/Tim Investigasi Patrolihukum.net)

























