Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Wabup Probolinggo Optimistis Tembakau Paiton VO Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis pada 2026

badge-check


Wabup Probolinggo Optimistis Tembakau Paiton VO Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis pada 2026 Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo selangkah lagi mencatat sejarah sebagai produk tembakau pertama di Jawa Timur yang memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG). Tahapan krusial menuju pengakuan tersebut ditandai dengan pelaksanaan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Sekretariat Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO, Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Senin (6/7/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi terhadap usulan yang diajukan MPIG Tembakau Paiton VO guna memastikan seluruh persyaratan administratif maupun kondisi faktual di lapangan telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

Wabup Probolinggo Optimistis Tembakau Paiton VO Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis pada 2026

Kunjungan Tim Ahli DJKI Kemenkum RI yang dipimpin Gunawan disambut langsung oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi, Camat Paiton Abdul Bari, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, tim Balai Perakitan Modernisasi Tanaman Pemanis dan Serat (BMRP-TAS), serta Ketua beserta jajaran pengurus MPIG Tembakau Paiton VO.

<a href="https://patrolihukum.net/temuan-kandungan-mangan-berlebih-dalam-amdk-situbondo-bpom-diminta-awasi/”>Dalam sambutannya, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ menegaskan bahwa pengajuan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum terhadap komoditas unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Tembakau Paiton VO di pasar nasional maupun internasional.

Menurutnya, status Indikasi Geografis tidak hanya menjadi bentuk legalitas, tetapi juga merupakan penghargaan terhadap sejarah panjang, karakteristik khas, serta konsistensi para petani dalam menjaga kualitas tembakau yang telah menjadi identitas Kabupaten Probolinggo.

“Kami berharap melalui kunjungan Tim Ahli DJKI Kemenkum RI ini dapat melihat secara langsung bahwa Tembakau Paiton VO memang memiliki kualitas, karakter dan sejarah yang layak memperoleh pengakuan sebagai Indikasi Geografis. Ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi bentuk penghargaan terhadap kerja keras para petani yang selama ini menjaga kualitas tembakau,” ujar Fahmi.

Ia optimistis apabila sertifikat Indikasi Geografis berhasil diperoleh, manfaat terbesar akan dirasakan oleh para petani. Selain memperoleh perlindungan hukum atas nama produk, reputasi Tembakau Paiton VO diyakini semakin kuat sehingga meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jaringan pemasaran, dan berdampak pada meningkatnya nilai jual hasil panen.

“Kalau pengakuan Indikasi Geografis berhasil kita raih, yang paling diuntungkan tentu para petani. Reputasi tembakau kita akan semakin kuat, kepercayaan pembeli meningkat, pasar semakin luas dan yang paling penting harga jual tembakau petani juga bisa ikut terangkat,” katanya.

Meski demikian, Fahmi mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh sertifikat IG harus diiringi komitmen seluruh pihak untuk terus menjaga kualitas produk secara konsisten.

“Tembakau merupakan bagian dari identitas budaya Kabupaten Probolinggo sehingga harus dijaga bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Yang diperiksa hari ini bukan hanya tembakaunya, tetapi juga sejarah, tradisi dan kerja keras para petani Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan tahapan penting dalam proses pengajuan Indikasi Geografis karena seluruh dokumen dan kondisi lapangan akan diverifikasi secara menyeluruh oleh tim ahli.

“Proses menuju Indikasi Geografis ini cukup panjang. Hari ini tim dari DJKI Kementerian Hukum melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan usulan yang kami ajukan. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga Tembakau Paiton VO resmi memperoleh status Indikasi Geografis,” ujarnya.

Arif mengungkapkan, pada tahun 2026 luas areal tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo mencapai sekitar 13.100 hektare yang tersebar di 15 kecamatan.

Dari total tersebut, sekitar 10.368 hektare merupakan lahan budidaya Tembakau Paiton VO yang tersebar di 10 kecamatan sentra produksi. Selain itu terdapat sekitar 1.700 hektare Tembakau Kasturi yang berada di Kecamatan Sukapura dan Sumber, sedangkan sisanya merupakan tembakau Jawa yang dibudidayakan di sejumlah kecamatan lainnya.

“Hal ini menunjukkan tembakau masih menjadi komoditas unggulan dan sumber penghidupan utama masyarakat, khususnya petani di wilayah timur Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini hampir seluruh perusahaan rokok di Indonesia memanfaatkan Tembakau Paiton VO sebagai salah satu bahan baku karena kualitasnya telah dikenal luas.

“Status Indikasi Geografis akan semakin memperkuat citra sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas Tembakau Paiton VO,” tambah Arif.

Ketua MPIG Tembakau Paiton VO, Muhammad Arif, juga menyampaikan optimisme bahwa seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai harapan sehingga Tembakau Paiton VO segera ditetapkan sebagai produk tembakau pertama di Jawa Timur yang memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis.

Menurutnya, IG bukan sekadar pengakuan hukum, melainkan instrumen untuk menjaga identitas, mutu, dan keberlanjutan ekonomi komoditas tembakau khas Probolinggo.

“Kami berharap seluruh rangkaian pemeriksaan substantif berjalan lancar sehingga Tembakau Paiton VO Probolinggo segera ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis tembakau pertama di Jawa Timur,” katanya.

Di sisi lain, Tim Ahli DJKI Kementerian Hukum RI, Gunawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif dilakukan guna memastikan seluruh informasi yang tercantum dalam dokumen pengajuan sesuai dengan fakta di lapangan.

Verifikasi mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari proses budidaya, panen, pascapanen, penyimpanan hasil, hingga keterlibatan masyarakat sebagai pelaku utama dalam sistem produksi Tembakau Paiton VO.

“Hari ini kami memulai pemeriksaan Indikasi Geografis sebagai tindak lanjut atas usulan dari MPIG Tembakau Paiton Probolinggo. Kami melakukan pemeriksaan substantif dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keberadaan tembakaunya, proses pengolahannya serta keterlibatan masyarakat yang menjadi bagian dari sistem produksi,” jelas Gunawan.

Ia menyebutkan apabila masih ditemukan kekurangan dokumen maupun fakta pendukung, DJKI akan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sertifikat Indikasi Geografis dapat diterbitkan pada Juli atau Agustus 2026,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, apabila berhasil memperoleh sertifikat tersebut, Tembakau Paiton VO akan menjadi produk tembakau pertama di Jawa Timur sekaligus produk tembakau kelima di Indonesia yang memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

Menurutnya, status tersebut memberikan hak eksklusif kepada masyarakat di wilayah asal untuk menggunakan nama Indikasi Geografis sehingga produk dari luar daerah tidak diperbolehkan menggunakan nama yang telah terdaftar.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan nama Indikasi Geografis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Usai kegiatan pemeriksaan, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ didampingi Kepala Dinas Pertanian Arif Kurniadi menyerahkan cenderamata berupa plakat lambang daerah, aneka olahan bawang merah, serta minuman khas Kabupaten Probolinggo kepada Tim Ahli DJKI Kementerian Hukum RI.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi budidaya Tembakau Paiton VO dan dialog bersama para petani sebagai bagian dari verifikasi lapangan dalam proses pengajuan Sertifikat Indikasi Geografis.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Gugur Bertambah, Aiptu Sumariyanto Ditemukan Tewas di DAS Rantau Asem Pasca Penggerebekan Terduga Bandar Sabu di Katingan

7 Juli 2026 - 00:41 WIB

Korban Gugur Bertambah, Aiptu Sumariyanto Ditemukan Tewas di DAS Rantau Asem Pasca Penggerebekan Terduga Bandar Sabu di Katingan

Polsek Sumber Kawal Musdes RKPDes 2027 dan Monitoring PBB 2026 di Desa Rambaan, Perkuat Sinergi Bangun Desa

7 Juli 2026 - 00:28 WIB

Polsek Sumber Kawal Musdes RKPDes 2027 dan Monitoring PBB 2026 di Desa Rambaan, Perkuat Sinergi Bangun Desa

Menyikapi Meninggalnya dr. Eliza, IDI Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Tenaga Medis

6 Juli 2026 - 23:39 WIB

Menyikapi Meninggalnya dr. Eliza, IDI Kabupaten Probolinggo Dorong Penguatan Perlindungan Hukum Tenaga Medis

Berangkat Dinas Usai Salat Subuh, Bidan di Probolinggo Dibegal Tiga Pria Bersenjata Celurit

6 Juli 2026 - 23:05 WIB

Berangkat Dinas Usai Salat Subuh, Bidan di Probolinggo Dibegal Tiga Pria Bersenjata Celurit

Sandiwara Perampokan Terbongkar, Motif Asmara dan Harta Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan di Banyumas

6 Juli 2026 - 22:50 WIB

Sandiwara Perampokan Terbongkar, Motif Asmara dan Harta Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan di Banyumas
Trending di Hukum dan Kriminal