BANYUMAS, Patrolihukum.net – Misteri kematian seorang pria berinisial EM (67) di rumahnya, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banyumas. Peristiwa yang semula diduga sebagai aksi perampokan ternyata merupakan kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan istri korban sendiri.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan istri korban berinisial IY (61) sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Dalam penyidikan yang terus berkembang, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya, yakni AR dan JN, yang diduga turut berperan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) dini hari di rumah korban di Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur. Saat kejadian pertama kali diketahui, IY mengaku rumahnya baru saja menjadi sasaran perampokan. Ia bahkan menyebut sepeda motor Honda Vario milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku.
Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Terlebih, IY sempat meminta agar kejadian itu tidak segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Pada tubuh korban terdapat luka memar di bagian wajah serta darah yang keluar dari telinga, sehingga dugaan penyebab kematian akibat tindak kekerasan semakin menguat.
Berbekal temuan tersebut, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Sepeda motor yang sebelumnya disebut dirampas ternyata sengaja diberikan oleh IY kepada para pelaku untuk menciptakan kesan bahwa korban menjadi sasaran perampokan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa dugaan motif pembunuhan berawal dari hubungan asmara terlarang antara IY dengan seorang pria asal Banten berinisial AR. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial sejak Agustus 2025 dan kemudian menjalin hubungan hingga AR mengajak IY menikah.
Karena masih berstatus sebagai istri sah korban, IY diduga memilih menghabisi nyawa suaminya. Polisi menyebut IY membiayai keberangkatan AR bersama rekannya, JN, dari Banten menuju Purwokerto. Keduanya bahkan disebut menginap di sebuah hotel untuk menyusun rencana pembunuhan.
Pada malam kejadian, IY diduga sengaja membukakan pintu rumah agar JN dapat masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan kecurigaan. Selanjutnya, korban diduga dianiaya menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, para pelaku menjalankan skenario seolah-olah rumah tersebut baru saja menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan.
Meski telah berupaya menghilangkan jejak, penyidik berhasil membongkar rekayasa tersebut melalui bukti digital. Rekaman CCTV warga mengarah pada keberadaan AR dan JN yang menginap di sebuah hotel sebelum kejadian.
Berbekal informasi itu, tim gabungan Polresta Banyumas bergerak menuju wilayah Banten dan berhasil mengamankan para pelaku pada Senin (29/6/2026) malam.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, IY mengakui keterlibatannya dalam perencanaan pembunuhan terhadap suaminya.
Selain dipicu hubungan asmara, penyidik juga menemukan dugaan adanya motif ekonomi berupa keinginan untuk menguasai harta milik korban. Motif tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, sesuai dengan peran masing-masing serta hasil pembuktian di persidangan.
Polresta Banyumas menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menutupi tindak pidana melalui rekayasa peristiwa tidak mudah mengelabui aparat penegak hukum. Berkat penyelidikan yang didukung bukti digital, skenario yang diduga telah disusun para pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Sumber: Keterangan resmi Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Pewarta: Bambang
- Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Curas terhadap WN Malaysia di Batam, Dua Tersangka Diamankan
- Kapolri Tutup Diklatsarnas Brigade Persis, Tekankan Persatuan sebagai Kunci Indonesia Emas 2045
- Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

























2 Komentar