Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk Usai Siaran TikTok Berciuman, Eksekusi Disaksikan Puluhan Warga

badge-check


Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk Usai Siaran TikTok Berciuman, Eksekusi Disaksikan Puluhan Warga Perbesar

Patrolihukum.net // Banda Aceh – Sepasang pria dan wanita menjalani hukuman cambuk di Provinsi Aceh pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut. Keduanya dihukum karena membuat siaran langsung (live) di TikTok yang menampilkan adegan berciuman, yang oleh otoritas setempat dinilai sebagai perbuatan tidak senonoh dan bertentangan dengan norma sosial berdasarkan Qanun Jinayat.

Pelaksanaan hukuman berlangsung di hadapan masyarakat dan disaksikan puluhan orang. Selama proses eksekusi, sejumlah penonton terdengar meneriakkan agar algojo mencambuk lebih keras. Suasana tersebut menjadi sorotan setelah rekaman pelaksanaan hukuman beredar luas di media sosial.

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk Usai Siaran TikTok Berciuman, Eksekusi Disaksikan Puluhan Warga

Dalam proses pelaksanaan hukuman, terdakwa perempuan dilaporkan pingsan setelah menerima beberapa kali cambukan. Petugas medis kemudian menghentikan sementara proses eksekusi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisiknya.

Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan bukan untuk mengakhiri hukuman, melainkan guna memastikan apakah terdakwa masih mampu melanjutkan sisa pelaksanaan cambuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Pejabat setempat menegaskan bahwa hukuman tidak akan dihapus meskipun terdakwa membutuhkan perawatan medis. Apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan, pelaksanaan sisa hukuman akan ditunda hingga yang bersangkutan dinyatakan pulih dan cukup sehat untuk kembali menjalani eksekusi.

Kasus ini bermula dari siaran langsung di platform TikTok yang memperlihatkan adegan berciuman antara kedua terdakwa. Berdasarkan penilaian aparat penegak syariat di Aceh, tindakan tersebut dianggap melanggar norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam qanun yang berlaku di provinsi tersebut.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem <a href="https://patrolihukum.net/demo-di-polres-aceh-barat-tuai-tanggapan-kuasa-<a href="https://patrolihukum.net/lambatnya-proses-hukum-kasus-suarni-praktisi-hukum-aliansi-aktivis-probolinggo-dan-tokoh-tengger-surati-kapolri/”>hukum-penyidik-diminta-fokus-jalankan-sop/”>hukum pidana berbasis syariat Islam melalui Qanun Jinayat. Dalam aturan tersebut, sejumlah pelanggaran tertentu dapat dikenai hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi pidana.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri. Pendukung penerapan syariat menilai hukuman cambuk merupakan bagian dari penegakan hukum yang berlaku di Aceh. Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia selama ini menyampaikan kritik terhadap praktik hukuman fisik tersebut dan mendorong evaluasi terhadap penerapannya.

Informasi mengenai peristiwa ini mengacu pada laporan AP Newsroom serta dokumentasi yang beredar di media sosial. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya perubahan terhadap putusan maupun mekanisme pelaksanaan hukuman terhadap kedua terpidana tersebut. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

5 Juli 2026 - 21:27 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

5 Juli 2026 - 21:14 WIB

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

LSM LIBAS88 Nusantara Resmikan Markas Besar di Kraksaan, Siap Perkuat Fungsi Kontrol Sosial

5 Juli 2026 - 20:43 WIB

LSM LIBAS88 Nusantara Resmikan Markas Besar di Kraksaan, Siap Perkuat Fungsi Kontrol Sosial

Demo Jilid II di Kejati Jatim, Massa Minta Dugaan Aliran Dana Tambang dan Aset Nur Kholis Diusut

5 Juli 2026 - 20:03 WIB

Demo Jilid II di Kejati Jatim, Massa Minta Dugaan Aliran Dana Tambang dan Aset Nur Kholis Diusut

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Kraksaan, Pelayanan Kesehatan hingga Dapur Dinyatakan Memenuhi Standar

5 Juli 2026 - 19:42 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Rutan Kraksaan, Pelayanan Kesehatan hingga Dapur Dinyatakan Memenuhi Standar
Trending di Nasional