BLORA, Patrolihukum.net – Seorang pria asal Kota Semarang ditemukan meninggal dunia di depan kamar Hotel Air Mancur, Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (24/6/2026) dini hari. <a href="https://patrolihukum.net/polres-lumajang-amankan-dua-tersangka-perampokan-toko-kelontong-senduro/”>Korban diketahui berinisial ES (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Semarang Timur.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 05.10 WIB oleh seorang tamu hotel yang menginap di kamar sebelah korban. Saat keluar dari kamar, saksi mendapati ES telah tergeletak dalam posisi tengkurap di lantai depan kamar B-1 dengan bercak darah di bawah wajahnya.

Mengetahui kondisi tersebut, saksi segera melaporkan kejadian itu kepada petugas hotel. Informasi kemudian diteruskan ke Polsek Blora Kota yang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Blora untuk melakukan penanganan di lokasi.
Petugas gabungan bersama tim medis segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap korban. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke RSUD dr. R. Soetijono Blora untuk keperluan pemeriksaan medis.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis dan petugas identifikasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis bersama tim identifikasi di lapangan, korban dinyatakan meninggal dunia murni karena sakit jantung. Di saku celana korban juga ditemukan obat isosorbide yang merupakan obat pereda nyeri untuk penderita penyakit jantung,” ujar AKP Midiyono, Rabu (24/6/2026).
Polisi menjelaskan, luka robek yang ditemukan pada batang hidung dan bagian dalam bibir atas korban serta luka lecet pada lutut kiri diduga terjadi akibat benturan saat korban mendadak kehilangan kesadaran dan terjatuh ke lantai.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang milik korban, antara lain satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi H 1412 CP, pakaian korban, uang tunai, tas berisi dokumen pribadi, buku rekening, serta beberapa bungkus bekas obat yang telah dikonsumsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat kepolisian menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Dugaan sementara mengarah pada kematian akibat serangan jantung yang dialami korban secara mendadak.
Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban di Kota Semarang terkait proses penyerahan jenazah. Setelah seluruh prosedur administrasi dan medis selesai dilakukan, jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
(Bambang/*)


























1 Komentar