Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polisi Grebek Indekos di Toili, Banggai, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

badge-check


Polisi Grebek Indekos di Toili, Banggai, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Perbesar

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai kembali mengamankan dua pria diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di sebuah Indekos di Desa Tanah Abang Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 21.00 Wita.

Kedua pria yang diamankan itu berinisial MR (27) warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili dan AR (32) warga Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili.

Polisi Grebek Indekos di Toili, Banggai, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Sabu

“Iya benar, kemarin kami bersama anggota menggerebek salah satu indekos yang sudah menjadi Terget Operasi (TO),” kata Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid di Luwuk, Minggu (21/6).

Hasil penangkapan tersebut kata dia, dari pelaku MR pihaknya menemukan barang bukti berupa 6 saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu pack plastik kosong dan ponsel.

“Selain itu sebuah mobil Avansa yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian pelaku AR petugas mengamankan satu sachet sabu, satu pack plastik kosong serta ponsel,” urainya.

Dihadapan petugas lanjut Kasat Narkoba, kedua pelaku ini mengakui bahwa seluruh barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapat dari dua orang pria yang saat ini identitasnya telah dikantongi Polisi.

Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut sambungnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Banggai.

Kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 2 ayat 11 UU nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

22 Juni 2026 - 11:41 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Polisi Sambangi Lahan Jagung dan Serap Aspirasi Petani Triwung Kidul

22 Juni 2026 - 11:40 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Polisi Sambangi Lahan Jagung dan Serap Aspirasi Petani Triwung Kidul

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Prestasi, ORADO Probolinggo Langsung Gelar Kejurcab 2026

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

21 Juni 2026 - 20:43 WIB

Program SAE Kesehatan LKNU Kraksaan Ringankan Warga, Puluhan Anak Ikuti Khitan Gratis

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang

21 Juni 2026 - 18:03 WIB

Melalui Program CSR, PT Ussy Persada Group Perkuat Kepedulian Sosial bagi Warga Sekitar Operasional Tambang
Trending di Nasional