Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara

badge-check


Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara Perbesar

<a href="https://patrolihukum.net/polres-probolinggo-dukung-gizi-anak-bagikan-makanan-gratis-di-sd/”>PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Probolinggo menyepakati pemasangan portal sementara di ruas Jalan Manggisan-Tiris sebagai langkah pengamanan lalu lintas selama proses pemeliharaan jalan yang mengalami kerusakan akibat bencana longsor.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi Forum LLAJ yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kecamatan Tiris, Selasa (9/6/2026). Rapat dihadiri unsur Dishub Kabupaten Probolinggo, Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo, Forkopimka Tiris, Kepala Desa Segaran serta perwakilan paguyuban sopir truk di wilayah Kecamatan Tiris.

Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa pemasangan portal sementara dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan selama proses perbaikan infrastruktur berlangsung.

“Tujuan Forum LLAJ ini adalah merumuskan kebijakan dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat selama proses pemeliharaan jalan yang rusak akibat longsor. Portal yang akan dibangun bersifat sementara atau non permanen dan merupakan bentuk pembatasan lalu lintas yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Edy.

Menurutnya, pembatasan lalu lintas diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan jalan yang lebih parah sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang belum sepenuhnya aman dilalui kendaraan bertonase besar.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, Dishub juga akan memasang informasi mengenai dasar hukum pembatasan kendaraan angkutan barang pada titik portal. Langkah tersebut dilakukan agar pengguna jalan memahami bahwa kebijakan yang diterapkan memiliki landasan hukum yang jelas.

Dalam rapat tersebut, peserta forum turut mengusulkan sejumlah langkah pendukung guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Di antaranya pemasangan rambu pemberitahuan keberadaan portal pada jarak 1 kilometer, 500 meter dan 100 meter sebelum lokasi portal, serta penambahan penerangan jalan di sekitar titik portal untuk meningkatkan visibilitas pada malam hari.

Hasil rapat juga menyepakati lokasi pemasangan portal sementara yang direncanakan berada di depan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sisi barat dan di dekat titik longsor pada sisi timur. Ketinggian portal akan disesuaikan agar kendaraan jenis Elf dan Hiace masih dapat melintas, sementara kendaraan truk dengan dimensi lebih besar dibatasi selama masa perbaikan jalan.

Edy mengungkapkan bahwa perwakilan paguyuban sopir truk pada prinsipnya menyetujui kebijakan tersebut. Dukungan itu dinilai sebagai bentuk kesadaran bersama bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.

“Perwakilan paguyuban sopir truk pada prinsipnya menyetujui pemasangan portal sementara ini selama perbaikan jalan berlangsung. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kebutuhan darurat seperti penanganan kebakaran maupun evakuasi, portal akan dilengkapi sistem penguncian yang kuncinya diserahkan kepada pihak kecamatan, pemerintah desa dan petugas pemadam kebakaran. Dengan demikian, akses dapat segera dibuka apabila diperlukan kendaraan khusus dalam situasi mendesak.

Selain itu, Dishub bersama kepolisian, pemerintah kecamatan, Koramil dan pemerintah desa akan melakukan monitoring serta pengawasan berkala guna memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas berjalan efektif dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami berharap langkah ini dapat menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran proses perbaikan infrastruktur. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan agar kebijakan ini dapat dipahami dan didukung bersama,” tambah Edy.

Tak hanya membahas pemasangan portal, rapat Forum LLAJ juga menyoroti sejumlah persoalan lain di wilayah Kecamatan Tiris, seperti minimnya penerangan jalan pada ruas Condong-Tiris serta kebutuhan sarana keselamatan lalu lintas di sejumlah destinasi wisata. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.

Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rutan Kraksaan Perkuat Strategi Pengamanan Lewat Rapat Internal

9 Juni 2026 - 17:01 WIB

Rutan Kraksaan Perkuat Strategi Pengamanan Lewat Rapat Internal

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

9 Juni 2026 - 16:19 WIB

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

9 Juni 2026 - 15:04 WIB

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

Kecamatan Pajarakan Gelar Monev Dana Desa Tahap I 2026 di Desa Tanjung

9 Juni 2026 - 11:50 WIB

Kecamatan Pajarakan Gelar Monev Dana Desa Tahap I 2026 di Desa Tanjung
Trending di Nasional