Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

badge-check


Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut Perbesar

Banggai – Satnarkoba Polres Banggai kembali berhasil menangkap pria berinisial RM alias I (39) warga Kecamatan Balantak karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi menemukan sabu-sabu yang sudah dibungkus menggunakan tisu yang berada di dalam pembalut wanita.

Polres Banggai Amankan Pengedar Narkoba Asal Balantak, Simpan Sabu Dalam Pembalut

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. RM kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Balantak Bersaudara.

“Menindaklanjuti, tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan,” kata AKP Hamid dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Saat melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satnarkoba kemudian mencegat mobil rental Toyota Calya warna merah DN 1627 CI yang dikemudikan pelaku di Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara pada Senin (8/6) sekira jam 15.30 Wita.

“Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu berada tepat dilantai mobil atau dibawah kaki RM,” ujar Kasat.

Saat itu, dilakukan introgasi RM mengakui bahwa dirinya baru saja mengambil/membeli narkotika sebanyak 5 paket dengan berat 6,16 gram sabu dari seseorang di Kota Luwuk untuk kembali diedarkan/jual di wilayah Balantak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 2 Ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

“Tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Polisi Turun ke Lahan Jagung di Tongas, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Rutan Kraksaan Perkuat Strategi Pengamanan Lewat Rapat Internal

9 Juni 2026 - 17:01 WIB

Rutan Kraksaan Perkuat Strategi Pengamanan Lewat Rapat Internal

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

9 Juni 2026 - 16:19 WIB

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

9 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram
Trending di Berita