Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Mediasi PHK Klinik Sentosa Kembali Ricuh, Eks Security Tagih Pesangon

badge-check


Mediasi PHK Klinik Sentosa Kembali Ricuh, Eks Security Tagih Pesangon Perbesar

Jakarta | Belum juga ada titik terang dalam sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan empat mantan tenaga keamanan dengan pihak Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo. Agenda mediasi yang kembali digelar di kantor Disnaker DKI Jakarta pada 6 Mei 2026 lagi-lagi berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.

Sejak siang, para mantan pekerja sudah berada di lokasi bersama pendamping dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur serta kuasa hukum dari Law Office Even, Esta & Partners. Unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya turut hadir mengikuti jalannya pertemuan.

Mediasi PHK Klinik Sentosa Kembali Ricuh, Eks Security Tagih Pesangon

Namun hingga forum dimulai, pihak perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan tidak tampak hadir. Kondisi itu membuat pembahasan kembali hanya berfokus pada penyampaian tuntutan dan kronologi dari pihak pekerja.

Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., mengatakan kasus tersebut bermula ketika empat petugas keamanan diberhentikan dari pekerjaannya di klinik yang berada di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Menurutnya, setelah pemutusan hubungan kerja terjadi, para pekerja tidak menerima pesangon yang menjadi hak mereka.

“Yang diperjuangkan pekerja sebenarnya sederhana, yaitu hak yang belum diberikan,” kata Hendricus usai agenda berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa pihak pekerja sudah menempuh berbagai mekanisme resmi sejak tahun lalu. Proses awal dilakukan melalui pengajuan tripartit pada 2 Juni 2025.

Dari tahapan itu, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Namun rekomendasi tersebut disebut tidak pernah dijalankan.

Karena tidak ada penyelesaian, pihak pekerja kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Selain persoalan PHK, laporan itu juga memuat dugaan pembayaran gaji yang disebut tidak sesuai ketentuan UMR.

Di tengah proses berjalan, pihak pekerja mengaku menerima hasil gelar perkara tertanggal 17 Desember 2025 yang menyatakan Klinik Utama Sentosa telah tutup.

Kesimpulan itu kemudian dipertanyakan oleh pihak pekerja dan tim kuasa hukumnya. Mereka menilai hasil gelar perkara muncul sebelum pemeriksaan terhadap pengadu dilakukan secara lengkap.

“Kami mempertanyakan dasar dari hasil gelar perkara tersebut,” ujar Hendricus.

Tidak lama setelah itu, terbit surat keputusan dari Kepala Disnaker DKI Jakarta yang menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Keputusan tersebut sempat membuat proses penyelesaian sengketa berhenti. Namun pihak GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar mengaku terus melakukan pendampingan agar kasus kembali diproses.

Setelah melalui berbagai langkah, perkara akhirnya kembali dibuka. Meski demikian, sampai sekarang para mantan pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran pesangon mereka.

Dalam agenda mediasi terakhir, pihak pekerja juga mempertanyakan status perusahaan yang disebut sudah tidak lagi beroperasi. Mereka meminta penjelasan apakah perusahaan pernah menyampaikan laporan resmi kepada Disnaker selama menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, pihak pekerja juga meminta kejelasan mengenai hasil pengawasan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan selama masih aktif beroperasi.

Suasana pertemuan sempat berlangsung cukup alot ketika pihak pekerja meminta kepastian mengenai langkah lanjutan penanganan perkara. Beberapa mantan pekerja terlihat beberapa kali berdiskusi dengan kuasa hukum mereka di sela jalannya forum.

Karena pihak perusahaan kembali tidak hadir, agenda akhirnya ditutup dengan rencana pemanggilan ulang pada pertemuan berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pangdam VI/Mlw Kunjungi Brigif TP 32/Mangkalihat, Cek Kesiapan Satuan.

12 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pangdam VI/Mlw Kunjungi Brigif TP 32/Mangkalihat, Cek Kesiapan Satuan.

Patut Di Apresiasi Pelayanan Dan Kinerja Kapolsek Bualemo Iptu Alwi Polii, Bagi Para Petinggi Polri, Pengayom Yang Mengayomi.

12 Mei 2026 - 10:36 WIB

Bualemo

Program Desa Digital Tuban Disorot, Kecepatan Internet Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

11 Mei 2026 - 20:45 WIB

Program Desa Digital Tuban Disorot, Kecepatan Internet Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Diduga Maksiat Menjamur Preman Berkuasa, Nyawa Warga Terancam Diminta Kapolda Sulteng Copot APH Yang Terlibat, Tunjukan Integritas Polri.

11 Mei 2026 - 10:05 WIB

Diduga Maksiat Menjamur Preman Berkuasa, Nyawa Warga Terancam Diminta Kapolda Sulteng Copot APH Yang Terlibat, Tunjukan Integritas Polri.

Teror Petasan Guncang Rumah Warga di Kraksaan, LIBAS88 Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Otak di Balik Aksi Brutal

11 Mei 2026 - 09:36 WIB

Teror Petasan Guncang Rumah Warga di Kraksaan, LIBAS88 Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Otak di Balik Aksi Brutal
Trending di Hukum dan Kriminal