KEDIRI — Di balik duka sebuah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang kepala keluarga, tersimpan bara konflik yang kini mulai menyala: perebutan hak waris yang diduga mengabaikan keadilan bagi seorang istri dan anak yang masih balita.
Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kabupaten Kediri. Seorang ayah meninggal dunia secara tragis, meninggalkan seorang istri dan anak laki-laki berusia 4 tahun.

Namun, alih-alih menjadi momentum empati dan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan, harta warisan justru berubah menjadi sumber sengketa yang tajam dan berpotensi melukai rasa keadilan.
Pusat polemik terletak pada sebidang tanah seluas 1.845 meter persegi—aset yang secara administratif tercatat atas nama almarhum dan adik kandungnya. Situasi mulai memanas ketika sertifikat tanah tersebut dikuasai sepenuhnya oleh sang adik, tanpa adanya distribusi hak kepada istri dan anak almarhum.
Pertanyaannya sederhana, namun krusial: Apakah hak waris seorang anak kecil bisa “dibekukan” hanya karena kekuasaan administratif atas sertifikat?
Hukum Bicara: Hak Waris Tak Bisa Dinegosiasikan
Dalam diskusi hukum terbatas yang dilakukan media ini, Dedy Luqman Hakim, seorang praktisi hukum sekaligus Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari siapa yang memegang sertifikat, melainkan harus tunduk pada prinsip hukum waris yang berlaku.
“Dalam hukum waris, posisi ahli waris ditentukan oleh hubungan darah dan ketentuan hukum, bukan oleh siapa yang menguasai dokumen fisik,” tegasnya.
Ia menjelaskan secara gamblang pembagian hak waris dalam kasus ini:
Istri almarhum berhak atas 1/8 bagian, karena almarhum meninggalkan anak.
Anak laki-laki (4 tahun) berhak atas 7/8 bagian sebagai ahli waris utama (ashabah).
Adik kandung almarhum tidak memiliki hak waris dari bagian almarhum, karena terhalang (mahjub) oleh keberadaan anak laki-laki.
Simulasi yang Membuka Fakta: Siapa Sebenarnya Pemilik Sah?
Jika keseluruhan tanah dianggap sebagai satu kesatuan utuh:
50% (0,5 unit) adalah hak milik pribadi adik (sesuai sertifikat).
50% sisanya adalah milik almarhum, yang harus dibagi:
1. Istri: 1/8 dari 0,5 = 0,0625 (6,25%)
2. Anak: 7/8 dari 0,5 = 0,4375 (43,75%)
Dengan kata lain, anak berusia 4 tahun tersebut adalah pemilik mayoritas dari bagian almarhum, bukan pihak lain.
Investigasi: Antara Penguasaan Fisik dan Pengingkaran Hak
Dari penelusuran awal, dugaan kuat mengarah pada praktik penguasaan sepihak terhadap aset waris. Kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum perdata, tetapi juga membuka kemungkinan adanya unsur perbuatan melawan hukum jika terbukti ada niat menghalangi hak ahli waris sah.
Situasi ini menjadi semakin sensitif karena melibatkan anak di bawah umur—subjek hukum yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang.
Langkah Hukum: Jangan Diam, Ini Hak Konstitusional
Dedy menekankan bahwa ada langkah konkret yang harus segera diambil oleh pihak istri demi melindungi hak dirinya dan anaknya:
1. Mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) sebagai bukti sah status ahli waris.
2. Mengajukan pemecahan sertifikat agar hak masing-masing pihak menjadi jelas secara hukum.
3. Bertindak sebagai wali sah anak, guna memastikan bahwa hak anak tidak disalahgunakan atau hilang.
“Jangan tunggu konflik membesar. Dalam hukum, diam sering kali justru merugikan pihak yang benar,” tambahnya.
Penutup: Ujian Keadilan di Tengah Duka
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini adalah ujian terhadap integritas hukum, empati keluarga, dan keberanian memperjuangkan hak—terutama bagi mereka yang belum mampu membela diri.
Di Kediri, sebuah cerita sedang berjalan: tentang seorang anak kecil yang secara hukum memiliki hak besar, namun secara realitas masih harus menunggu keadilan ditegakkan.
Dan pertanyaannya kini bergema lebih luas:
Apakah hukum akan berdiri tegak, atau tunduk pada siapa yang lebih dulu menggenggam sertifikat?
Salam Keadilan.
(luck)
- “Jangan Hukum dengan Bukti Remang: Ketika Keadilan Dipaksa Lahir dari Kegelapan”
- Hukum “Mandul” di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam
- Diminta Bapak Kapolri Evaluasi Kinerja Jajaran Polda Sulteng Polres Banggai, Laporan Dugaan Ancaman Sajam Oknum Pemilik Cafe Di Abaikan.





























1 Komentar