Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman

badge-check


Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Perbesar


TOILI – Dugaan aksi premanisme yang menimpa keluarga seorang warga di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, memicu reaksi keras dari kalangan pers nasional. Insiden pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang dialami keluarga Roby A. Naser ini dinilai bukan sekedar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap rasa aman di tengah masyarakat.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia mengecam keras tindakan oknum berinisial N yang diduga melakukan intimidasi fisik dan mental terhadap istri korban dengan membawa senjata tajam ke dalam ruang privat pada dini hari.

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman

​”Kami mengecam segala bentuk tindakan premanisme, apalagi jika hal ini memiliki keterkaitan dengan ketidaksenangan terhadap suatu informasi atau pemberitaan. Seharusnya, jika ada perselisihan, dilakukan klarifikasi atau dialog, bukan justru melakukan cara-cara barbar yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Hermanius dalam pernyataan resminya.

​Hermanius meminta dengan tegas kepada jajaran Polres Banggai, khususnya Polsek Toili, agar laporan yang telah terdaftar dengan bukti STPL tertanggal 03 Mei 2026 tersebut segera ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera agar aksi serupa tidak terulang kembali di wilayah hukum Banggai.

​Lebih lanjut, Ketua Umum PRIMA ini mengingatkan bahwa tindakan terlapor yang masuk ke rumah tanpa izin dan melakukan pengancaman dapat dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana yang berat.

​Tak hanya itu, jika tindakan ini terbukti sebagai bentuk intimidasi untuk menghalangi tugas-tugas kemasyarakatan atau kontrol sosial, pelaku juga bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih serius. “Polisi tidak boleh lembek terhadap premanisme. Keamanan warga adalah hukum tertinggi,” tambah Hermanius dengan tajam.

​Berdasarkan laporan kronologis, kejadian mencekam ini berlangsung pada 30 April 2026 pukul 03.30 WITA. Saat istri korban sedang menyiapkan dagangan nasi kuning, terlapor menyelinap masuk melalui pintu belakang sambil menghunus parang, menciptakan situasi yang sangat traumatis bagi seorang wanita yang tengah bekerja sendirian.

​Kritik pedas pun dialamatkan pada pola-pola intimidasi yang menyasar anggota keluarga. Hal ini dinilai sebagai tindakan pengecut yang hanya dilakukan oleh pihak yang anti-kritik dan buta hukum. Profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

​Dalam kacamata jurnalistik dan kontrol sosial, setiap keberatan terhadap suatu isu harus diselesaikan melalui mekanisme yang beradab. “Dunia sudah modern, jika ada yang salah, luruskan dengan fakta, bukan dengan parang. Premanisme adalah bukti nyata kemunduran berpikir,” sentil Hermanius dalam kritiknya yang pedas.

​Pihak PRIMA berkomitmen akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga meja hijau. Organisasi ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk merasa kebal hukum (impunitas), terutama bagi mereka yang menggunakan kekerasan fisik untuk menekan pihak lain di wilayah Sulawesi Tengah.

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kapolres Banggai untuk membuktikan bahwa institusi kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam memberantas premanisme. Ketegasan polisi dalam menangkap pelaku akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Toili dan sekitarnya.

​Secara kode etik, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, fakta adanya laporan resmi dan bukti ancaman fisik menjadi dasar yang kuat bagi media untuk terus menyuarakan keadilan bagi korban yang tertindas.

​Menutup pernyataannya, Hermanius mengingatkan bahwa penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri. Polres Banggai diharapkan segera menjemput paksa terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum demi menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di Kabupaten Banggai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi Hari Pers Sedunia 2026, Meneguhkan Independensi dan Marwah Jurnalisme Investigasi

3 Mei 2026 - 12:47 WIB

Refleksi Hari Pers Sedunia 2026, Meneguhkan Independensi dan Marwah Jurnalisme Investigasi

Kodim 1505/Tidore dan Warga Bahu Membahu Timbun Pondasi Jembatan Garuda

3 Mei 2026 - 12:36 WIB

Kodim 1505/Tidore dan Warga Bahu Membahu Timbun Pondasi Jembatan Garuda

Dugaan Pengancaman Sajam Teror Warga Dongin, Polsek Toili Terima Laporan Resmi ​

3 Mei 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pengancaman Sajam Teror Warga Dongin, Polsek Toili Terima Laporan Resmi ​

Roby. Tangkap Dan Penjarakan Para Pelaku Premanisme, Serta Proses Pelanggaran Izin Bukan Perbaikan Izin, Merugikan Negara.

3 Mei 2026 - 08:27 WIB

Roby. Tangkap Dan Penjarakan Para Pelaku Premanisme, Serta Proses Pelanggaran Izin Bukan Perbaikan Izin, Merugikan Negara.

Wartawan di Toili Barat di Teror, Kamar Tidur Digeledah Oknum Pengusaha Cafe, Diminta APH Proses Semua Yang terlibat.

3 Mei 2026 - 08:23 WIB

Wartawan di Toili Barat di Teror, Kamar Tidur Digeledah Oknum Pengusaha Cafe, Diminta APH Proses Semua Yang terlibat.
Trending di Berita