Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Tangsel, Warga Soroti Lemahnya Penindakan

badge-check


Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Tangsel, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Perbesar

TANGERANG SELATAN, Patrolihukum.net — Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali mencuat di wilayah Tangerang Selatan. Sebuah kios yang dikenal warga dengan sebutan “Raja” disebut-sebut menjadi lokasi yang diduga memperjualbelikan obat jenis Tramadol secara bebas.

Informasi ini diperoleh dari keterangan sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas di sekitar kios tersebut. Mereka menyebut transaksi diduga berlangsung terbuka dan menyasar kalangan remaja.

Dugaan Peredaran Tramadol Ilegal di Tangsel, Warga Soroti Lemahnya Penindakan

“Anak-anak muda sering keluar masuk. Kami khawatir karena ini menyangkut masa depan mereka,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (31/3/2026).

Menurut warga, aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, mereka belum melihat adanya tindakan tegas yang berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan berada dalam pengawasan ketat. Peredarannya tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Warga berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai prosedur.

“Kami berharap ada langkah nyata, bukan hanya penertiban sementara. Kalau memang terbukti, harus diproses sesuai hukum,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui informasi setelah ada tanggapan resmi.

(Edi D/PRIMA/Redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Klakah Kawal Program Asta Cita Presiden

6 Juli 2026 - 15:50 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Klakah Kawal Program Asta Cita Presiden

Polsek Wonoasih Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dialog dengan Petani Jagung

6 Juli 2026 - 13:04 WIB

Polsek Wonoasih Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Dialog dengan Petani Jagung

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Selamat dan Sukses atas Peresmian Markas Besar LIBAS88 Nusantara

6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Ucapkan Selamat dan Sukses atas Peresmian Markas Besar LIBAS88 Nusantara

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

5 Juli 2026 - 21:27 WIB

Tak Cukup Satu Tersangka! MACAN KUMBANG Minta Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi DLH Kota Probolinggo

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan

5 Juli 2026 - 21:14 WIB

Satu per Satu Tumbang! Polisi Kembali Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan
Trending di Hukum dan Kriminal