
KEDIRI – Dugaan penganiayaan oleh petugas Lapas Kelas IIA Kediri memasuki Tahap baru. Ada lima nama yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Kota Kediri.

Statusnya belum ditetapkan, tapi cukup untuk membuka ruang pembuktian. Eka Faisol Umami (31), mantan narapidana yang melaporkan kasus ini, kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada Hari Minggu (22/3/2026). Ia dimintai keterangan untuk memberikan kejelasan kronologi, termasuk dugaan alat yang digunakan dan peran masing-masing pihak.
“Itu, masalah korek itu buat apa, dan baterai HP buat apa, dan siapa pelakunya siapa saja, terus apa itu tindakan pelaku, misalnya memukul itu siapa saja gitu,” ujar Faisol.
Dalam BAP, satu nama disebut menonjol, yakni W, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Faisol menuding W memiliki peran langsung dalam dugaan kekerasan tersebut.
“Inisial W sebagai KPLP telah memukul wajah dan menendang saya sampai terpental ke pintu” katanya.
Selain itu, empat nama lain berinisial D, F, A, dan R juga disebut. Mereka diduga terlibat dengan pola tindakan serupa.
“Inisial D itu memukul saya, inisial F juga memukul, inisial A juga memukul, dan inisial R itu yang membanting saya,” ujar Faisol.
Kasus ini merupakan limpahan dari Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim. Saat ini, penanganannya berada di Polres Kediri Kota yang masih mendalami keterangan dan menguji konsistensi fakta.
“Hari ini saya memenuhi panggilan untuk melakukan BAP atau tanya jawab, seputar perkara kelanjutan kasus saya dan kronologi kejadian,” ucap Faisol.
Sekitar sepuluh pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan tersebut. Faisol mengaku tidak ada tekanan selama proses berlangsung.
“Ada sekitar 10 pertanyaan (dari penyidik). Alhamdulillah lancar-lancar saja semua, tidak ada tekanan,” katanya.
Di sisi lain, kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Joshua Peter Krisnawan, belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.
Lima nama dalam BAP tersebut belum berstatus tersangka. Namun, penyebutan itu menandai tahap awal dalam proses pembuktian hukum.
Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, Faisol menunggu perkembangan lebih lanjut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Tindak lanjutnya sekarang menunggu surat SP2HP yang kebetulan masih proses, jadi masih menunggu kabar selanjutnya,” tutupnya.
Perkara ini kini berada di tangan penyidik. Arah berikutnya akan ditentukan oleh hasil pendalaman Penyidik apakah berlanjut ke penetapan hukum atau berhenti pada tahap dugaan Saja. (*)




























