Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, ‘The Doctor’ Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin

badge-check


Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, ‘The Doctor’ Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin Perbesar

MATARAM Patrolihukum.net – Peta peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian benderang. Kepolisian Daerah NTB secara resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andre Fernando. Pria ini diduga kuat merupakan aktor intelektual jaringan internasional yang kerap dijuluki sebagai “The Doctor”.

Terungkapnya peran Andre Fernando merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni Ko Erwin. Dalam pemeriksaan mendalam, Ko Erwin memberikan keterangan kunci yang membongkar struktur organisasi serta keterlibatan pihak luar negeri dalam menyuplai barang haram ke wilayah NTB.

Polda NTB Terbitkan DPO Andre Fernando, 'The Doctor' Jaringan Narkoba Internasional yang Dibongkar Ko Erwin

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan Andre Fernando dan jaringannya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

Pasal 114 Ayat (2): Terkait peran sebagai bandar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 112 Ayat (2): Terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika bukan tanaman dalam jumlah besar.

Pasal 132 Ayat (1): Terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, yang memperberat ancaman hukuman bagi anggota jaringan terorganisir.

Berdasarkan Pasal 1 angka 31 KUHAP, status DPO diterbitkan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan melarikan diri dari proses hukum.

Menelusuri Jejak “The Doctor”

Sandi “The Doctor” yang melekat pada Andre Fernando bukan sekadar julukan. Penyidik menduga sebutan ini merujuk pada peran strategisnya dalam mengatur komposisi distribusi atau memastikan kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum diedarkan di pasar lokal.

“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Namun, keterangan dari tersangka Ko Erwin memberikan arah baru bagi penyidik untuk memutus rantai pasokan dari luar negeri yang masuk ke NTB,” ujar sumber internal kepolisian.

Penyidikan Lanjutan dan Partisipasi Publik

Masuknya nama Andre Fernando ke dalam daftar buron menandai babak baru pemberantasan narkoba di NTB. Aparat penegak hukum kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi valid mengenai keberadaan Andre Fernando agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dilindungi oleh Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, yang menjamin hak dan perlindungan bagi pelapor tindak pidana narkotika.

Penangkapan “The Doctor” diharapkan menjadi kunci utama untuk meruntuhkan seluruh struktur pemain besar yang selama ini mengendalikan peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat. (Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Nyaris Roboh di Jorongan Terungkap, Ketua AWPR Sentil Keras Slogan “Probolinggo SAE”

3 Mei 2026 - 13:50 WIB

Rumah Nyaris Roboh di Jorongan Terungkap, Ketua AWPR Sentil Keras Slogan “Probolinggo SAE”

Refleksi Hari Pers Sedunia 2026, Meneguhkan Independensi dan Marwah Jurnalisme Investigasi

3 Mei 2026 - 12:47 WIB

Refleksi Hari Pers Sedunia 2026, Meneguhkan Independensi dan Marwah Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman

3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Ketua Umum PRIMA Kecam Aksi Premanisme di Toili, Desak Polres Banggai Segera Tangkap Pelaku Pengancaman

Dugaan Pengancaman Sajam Teror Warga Dongin, Polsek Toili Terima Laporan Resmi ​

3 Mei 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pengancaman Sajam Teror Warga Dongin, Polsek Toili Terima Laporan Resmi ​

Roby. Tangkap Dan Penjarakan Para Pelaku Premanisme, Serta Proses Pelanggaran Izin Bukan Perbaikan Izin, Merugikan Negara.

3 Mei 2026 - 08:27 WIB

Roby. Tangkap Dan Penjarakan Para Pelaku Premanisme, Serta Proses Pelanggaran Izin Bukan Perbaikan Izin, Merugikan Negara.
Trending di Berita