BANYUWANGI, Patrolihukum.net – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang menyeret nama Indra kini memasuki babak baru. Merasa dirugikan secara pribadi maupun reputasi, Indra secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi, Jumat (6/3/2026).
Laporan tersebut diajukan Indra dengan didampingi oleh penasihat hukum Federasi Advokat Republik Indonesia – WPI (Feradi WPI), Ari Bagus Pranata. Kedatangan mereka ke kantor kepolisian bertujuan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan fitnah serta ancaman yang disebut telah merugikan nama baik dan keamanan pribadi pelapor.

Indra mengatakan, langkah hukum ini diambil setelah berbagai tudingan dan ancaman yang ia terima dinilai sudah melampaui batas dan menimbulkan dampak serius terhadap dirinya, baik secara sosial maupun psikologis.
“Laporan ini kami buat agar semuanya menjadi terang dan jelas. Saya berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dugaan fitnah dan pengancaman yang saya alami,” ujar Indra usai membuat laporan di Polresta Banyuwangi.
Menurut Indra, sejumlah pernyataan dan tindakan yang diarahkan kepadanya telah berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal tersebut dinilai dapat merusak reputasi serta menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.
Ia menegaskan, melalui jalur hukum, seluruh pihak diharapkan dapat memperoleh kepastian dan kejelasan terkait persoalan yang terjadi.
Sementara itu, kuasa hukum Indra, Ari Bagus Pranata, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut, dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Negara harus hadir melindungi warga dari tindakan fitnah maupun intimidasi,” tegas Ari.
Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menilai secara objektif fakta-fakta yang ada.
Pihaknya juga menyatakan siap memberikan berbagai dokumen maupun bukti pendukung yang diperlukan dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Aparat kepolisian diperkirakan akan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Banyuwangi karena sebelumnya polemik tersebut sempat beredar di ruang publik. Dengan dilaporkannya peristiwa ini secara resmi, persoalan tersebut kini memasuki proses hukum yang akan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik maupun pengancaman tersebut. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Perkembangan penanganan laporan tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
(Edi D/PRIMA/*)**
























