Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Somasi II Disampaikan, Kuasa Hukum dan Media Diminta Keluar Saat Konfirmasi Sengketa Rumah di Kota Probolinggo

badge-check


Somasi II Disampaikan, Kuasa Hukum dan Media Diminta Keluar Saat Konfirmasi Sengketa Rumah di Kota Probolinggo Perbesar

Probolinggo Kota, Patrolihukum.net — Sengketa kepemilikan rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kembali mencuat. Kuasa hukum dari Suliadi, S.H. dan Rekan, yang mewakili Galih Prakoso, S.T., menyampaikan Surat Klarifikasi dan Somasi II kepada Hj. N, Rabu (28/1/2026).

Menurut kuasa hukum, surat somasi tersebut telah diterima oleh pihak yang menempati rumah. Namun, saat tim gabungan media online mencoba meminta konfirmasi terkait sengketa tersebut, kuasa hukum bersama awak media diminta untuk meninggalkan lokasi.

Somasi II Disampaikan, Kuasa Hukum dan Media Diminta Keluar Saat Konfirmasi Sengketa Rumah di Kota Probolinggo

“Surat kami diterima. Setelah itu, ketika rekan media hendak meminta konfirmasi, kami bersama tim media diminta keluar dari rumah,” kata Suliadi, S.H., kepada wartawan.

Suliadi menjelaskan, kliennya telah membeli tanah dan bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2202 yang berlokasi di Jalan Anggrek Nomor 140, Kelurahan Sukabumi, melalui Akta Jual Beli tertanggal 17 Juli 2018 di hadapan PPAT Hapsoro Widyonondo Sigid, S.H.

Meski transaksi telah dilakukan secara sah, kliennya disebut belum dapat menguasai dan menempati rumah tersebut hingga kini, atau lebih dari tujuh tahun. Rumah tersebut saat ini ditempati oleh pihak lain yang bukan pemilik sertifikat.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Somasi II dilayangkan setelah Somasi I yang dikirim pada 14 Januari 2026 tidak mendapatkan tanggapan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya persuasif agar persoalan dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang lebih panjang.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta agar pihak yang menempati rumah secara sukarela mengosongkan objek sengketa.

Menurut kuasa hukum, penguasaan rumah tanpa dasar hukum dapat berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta ketentuan pidana dalam KUHP yang mengatur penguasaan bangunan tanpa hak.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana terkait penguasaan atau penipuan hak atas tanah dan bangunan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya berencana melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian hukum.

“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Suliadi

Hingga berita ini diturunkan, Hj. N belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan.

(Tim Gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gugatan 13 Penyewa Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Wanprestasi dan Penuhi Rasa Keadilan

19 Maret 2026 - 17:00 WIB

Gugatan 13 Penyewa Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Wanprestasi dan Penuhi Rasa Keadilan

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

19 Maret 2026 - 14:15 WIB

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

19 Maret 2026 - 11:51 WIB

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

19 Maret 2026 - 11:46 WIB

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis
Trending di Nasional