Patrolihukum.net, BANDUNG BARAT — Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjadi sorotan serius menyusul temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 yang menunjukkan ketimpangan signifikan antara saldo kas daerah dengan kewajiban dana yang telah ditentukan peruntukannya (earmarked).
Berdasarkan dokumen keuangan tersebut, Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 tercatat hanya sebesar Rp10,33 miliar. Padahal, kewajiban dana terikat yang seharusnya tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) mencapai Rp76,47 miliar. Selisih ini menunjukkan adanya defisit kas riil sebesar Rp66,14 miliar, yang menandakan tekanan likuiditas serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini juga menunjukkan penurunan saldo kas yang sangat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada akhir 2022, saldo kas daerah masih tercatat sekitar Rp29,7 miliar, namun menyusut lebih dari 65 persen dalam kurun satu tahun anggaran. Tren tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian kas dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dana-dana yang masuk dalam kategori earmarked merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang secara khusus dialokasikan untuk program tertentu dan tidak dapat digunakan di luar peruntukannya. Dana tersebut antara lain meliputi:
- Gaji dan belanja pegawai PPPK
- Pendanaan layanan kesehatan dan pendidikan dasar
- DAK Fisik dan belanja infrastruktur pekerjaan umum
- Program strategis daerah yang didukung Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat
Ketidaksediaan dana-dana tersebut secara utuh di kas daerah berpotensi berdampak langsung terhadap kelangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor wajib yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Secara struktural, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah berada di bawah kewenangan Bupati/Penjabat Bupati Bandung Barat selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, serta Bendahara Umum Daerah (BUD) yang bertugas mengelola arus kas melalui RKUD pada Bank BJB Cabang Padalarang.
Pengamat kebijakan publik menilai, ketidaksesuaian antara saldo kas dan kewajiban dana terikat mencerminkan lemahnya pengendalian internal serta berpotensi menunjukkan penggunaan dana yang tidak sinkron dengan rencana anggaran kas daerah.
“Kondisi di mana saldo kas lebih kecil dari dana yang sudah ditentukan peruntukannya merupakan indikator krisis likuiditas. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan fungsi pemerintahan,” ujar seorang analis keuangan daerah yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini mendorong desakan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan penelusuran menyeluruh atas arus kas daerah, termasuk memastikan apakah terdapat penggunaan dana earmarked untuk menutup kebutuhan belanja lain yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bandung Barat dinilai memiliki peran strategis untuk meminta penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, sekaligus memastikan langkah korektif segera dilakukan, termasuk pengetatan belanja non-prioritas dan pemulihan dana terikat yang telah terpakai.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk meminta penjelasan mengenai kondisi kas daerah dan langkah penanganannya.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi terkait pemberitaan ini. Tanggapan tersebut akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya.
Krisis likuiditas yang tercermin dalam LKPD 2023 ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Transparansi, akuntabilitas, dan kejelasan arah kebijakan fiskal menjadi tuntutan publik yang tak terelakkan, terlebih ketika dana yang dipertaruhkan merupakan uang rakyat yang seharusnya menjamin pelayanan dasar dan pembangunan daerah.
(Edi D/Tim Redaksi Prima/**)
























