Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

LSM JakPro Soroti Proyek Rest Area Triwung Lor Rp174 Juta, Dugaan Peminjaman Bendera dan Konflik Kepentingan Mencuat

badge-check


LSM JakPro Soroti Proyek Rest Area Triwung Lor Rp174 Juta, Dugaan Peminjaman Bendera dan Konflik Kepentingan Mencuat Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo — Proyek pembangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Rest Area Triwung Lor senilai Rp174.561.089 di Kota Probolinggo menuai sorotan serius. Proyek yang dikerjakan melalui mekanisme pengadaan langsung itu dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan administratif dan indikasi konflik kepentingan, yang berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro). Ketua JakPro, Badrus Saman, menyebut pihaknya menemukan pola yang berulang dan patut diduga sebagai pengondisian proyek.

LSM JakPro Soroti Proyek Rest Area Triwung Lor Rp174 Juta, Dugaan Peminjaman Bendera dan Konflik Kepentingan Mencuat

“Kami melihat proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada pola pengadaan langsung dengan rekanan yang saling terafiliasi. Ini indikasi awal praktik yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Badrus, Rabu (7/1/2026).

Indikasi Satu Kendali di Balik Dua Perusahaan

Menurut Badrus, JakPro menduga perusahaan perencana dan pelaksana proyek berada dalam satu kendali, meski secara administrasi menggunakan badan hukum berbeda.

Ia menyebut sosok berinisial Y, yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan Pemerintah Kota Probolinggo, disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan pekerjaan melalui praktik peminjaman bendera perusahaan.

Dalam dokumen proyek, CV Cipta Indah Abdi Gemilang tercatat sebagai konsultan perencana, sementara CV Abdi Karya sebagai pelaksana pekerjaan. Pola tersebut, menurut JakPro, menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi perencanaan dan objektivitas pelaksanaan.

“Jika satu pihak mengendalikan perencana dan pelaksana, maka fungsi check and balance dalam proyek otomatis runtuh. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi potensi rekayasa pengadaan,” tegasnya.

Pengadaan Langsung dan Celah Penyalahgunaan

JakPro menilai, penggunaan skema pengadaan langsung dengan nilai di bawah batas tertentu kerap menjadi celah rawan penyalahgunaan, terutama bila tidak disertai transparansi dan pengawasan ketat.

Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ditegaskan bahwa setiap pengadaan wajib memegang prinsip:

  • transparan,
  • terbuka,
  • bersaing,
  • adil, dan
  • akuntabel.

“Prinsip bersaing otomatis gugur bila sejak awal rekanan sudah dikondisikan. Negara berpotensi dirugikan, meski nilainya terlihat kecil,” ujar Badrus.

Berpotensi Melanggar UU Tipikor

JakPro menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara;
  • Pasal 21 Perpres 16/2018, yang melarang konflik kepentingan dalam seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.

JakPro menegaskan bahwa indikasi kerugian negara tidak selalu ditentukan oleh besar kecilnya nilai proyek, melainkan oleh cara proyek tersebut dirancang dan dijalankan.

Langkah Hukum: Laporan ke Kejati Jatim

Atas temuan awal tersebut, JakPro memastikan akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, laporan resmi disiapkan untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Kami mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penunjukan rekanan, hingga pelaksanaan fisik di lapangan,” kata Badrus.

Rincian Proyek yang Dipersoalkan

Adapun proyek yang menjadi sorotan memiliki data sebagai berikut:

  • Pekerjaan: Pembangunan Fisik Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar Rest Area Triwung Lor
  • SPK: 027/264/PPK/425.106/2025 (20 November 2025)
  • SPMK: 027/266/PPK/425.106/2025 (20 November 2025)
  • Waktu Pelaksanaan: 20 November – 24 Desember 2025
  • Nilai Kontrak + PPN: Rp174.561.089
  • Pelaksana: CV Abdi Karya
  • Perencana: CV Cipta Indah Abdi Gemilang
  • Pengawas: CV Limit Consultan

Pemkot Probolinggo Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, media telah mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Probolinggo melalui pesan WhatsApp. Pesan konfirmasi tersebut telah terkirim dan terbaca (centang dua), namun belum mendapat jawaban.

Sesuai Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota Probolinggo maupun pihak terkait lainnya. (Ed/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rumah Baru dari TMMD, Keluarga Herwanto Menangis Haru Saat Dikunjungi Danrem 091/ASN

12 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rumah Baru dari TMMD, Keluarga Herwanto Menangis Haru Saat Dikunjungi Danrem 091/ASN

Pemdes Dono Salurkan Insentif Guru Madin/TPQ Tahun 2026

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemdes Dono Salurkan Insentif Guru Madin/TPQ Tahun 2026

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

11 Maret 2026 - 14:51 WIB

Danrem 091/ASN Tutup TMMD Ke-127 di Kutai Barat, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Jelang Penutupan TMMD Ke-127, Satgas dan Warga Bersihkan Lapangan Upacara Linggang Amer

10 Maret 2026 - 13:12 WIB

Jelang Penutupan TMMD Ke-127, Satgas dan Warga Bersihkan Lapangan Upacara Linggang Amer

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank

10 Maret 2026 - 11:49 WIB

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank
Trending di Berita