Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai

badge-check


Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai Perbesar

Polsek Toili, Polres Banggai, Polda Sulteng mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung pada platform media sosial TikTok, menyusul viral nya unggahan yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/XII/2025/Polsek Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai

Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai

“Kedua terduga pelaku diamankan di indekos wilayah Toili, Banggai, pada Jumat (26/12) malam,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari beredarnya siaran langsung akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan memicu keresahan warganet.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Toili melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak posisi pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku perempuan warga Kecamatan Toili. Sementara pelaku laki-laki warga Kecamatan Moilong,” urai Yoga.

Selain menangkap para terduga, penyidik turut menyita barang bukti berupa dua buah HP yang diduga digunakan saat siaran langsung untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Penyidik menerapkan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana pasal 29 junto pasal 4 Ayat (1) dan pasal 35 jo pasal 8 jo pasal 56 KUHPidana.

“Perilaku tersebut mereka lakukan di toilet dalam indekos tersebut pada tanggal 26 Desember jam 17:30 Wita. Keduanya merupakan pasangan memiliki hubungan pacaran,” ujarnya.

“Kami memastikan proses hukum berjalan cepat, tepat, dan sesuai prosedur, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tandas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BNN Ungkap Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Kabar Mantan Wakil Bupati Diamankan Masih Menunggu Konfirmasi

8 Juli 2026 - 12:34 WIB

BNN Ungkap Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Kabar Mantan Wakil Bupati Diamankan Masih Menunggu Konfirmasi

Sertijab Pj Geuchik Meurandeh Dayah Belum Terlaksana, Kinerja DPMG Langsa Dipertanyakan

8 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sertijab Pj Geuchik Meurandeh Dayah Belum Terlaksana, Kinerja DPMG Langsa Dipertanyakan

Empat Jembatan Strategis Kodim 1002/HST Terus Dikebut, Dukung Mobilitas dan Ekonomi Warga

8 Juli 2026 - 12:13 WIB

Empat Jembatan Strategis Kodim 1002/HST Terus Dikebut, Dukung Mobilitas dan Ekonomi Warga

Sinergi Polri dan Petani Makin Solid, Polsek Tongas Monitoring Lahan Jagung Binaan

8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Sinergi Polri dan Petani Makin Solid, Polsek Tongas Monitoring Lahan Jagung Binaan

Bangun Sinergi dengan Orang Tua, SMAN 1 Sumber Gelar Sosialisasi MPLS Tahun 2026

8 Juli 2026 - 10:26 WIB

Bangun Sinergi dengan Orang Tua, SMAN 1 Sumber Gelar Sosialisasi MPLS Tahun 2026
Trending di Nasional