Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Korban Dipanggil Lagi, Penanganan Kasus Suarni Sapikerep Probolinggo Dinilai Berputar Tanpa Arah

badge-check


Korban Dipanggil Lagi, Penanganan Kasus Suarni Sapikerep Probolinggo Dinilai Berputar Tanpa Arah Perbesar

Patrolihukum.net, PROBOLINGGO — Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, kian memantik tanda tanya publik. Setelah sepuluh bulan bergulir, proses hukum yang melibatkan terduga pelaku warga negara asing berinisial Mr. C justru kembali ke tahap paling awal: pemanggilan ulang korban sebagai saksi.

Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 dari Satreskrim Polres Probolinggo yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suarni pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah tersebut dinilai janggal, mengingat perkara telah dilaporkan sejak Maret 2025 dan sejumlah tahapan penyidikan diklaim telah dilakukan.

Korban Dipanggil Lagi, Penanganan Kasus Suarni Sapikerep Probolinggo Dinilai Berputar Tanpa Arah

Ketua Koordinator Aliansi Aktivis Probolinggo, Kang Suli, yang mengawal langsung kasus tersebut, menyebut proses penyidikan terkesan berputar-putar tanpa arah yang jelas.

“Kalau korban masih dipanggil lagi sebagai saksi korban setelah 10 bulan, ini patut dipertanyakan. Artinya, penyidikan seperti kembali ke nol. Ini bukan soal kurang bukti, tapi soal keberanian menuntaskan,” ujar Kang Suli, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, durasi penanganan perkara yang berlarut-larut tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Yang seharusnya sudah masuk tahap rekonstruksi atau gelar perkara penetapan tersangka, justru diputar lagi. Kami melihat ini sebagai bentuk stagnasi penyidikan,” katanya.

Kang Suli menegaskan, aliansi aktivis akan mempertanyakan secara terbuka alasan hukum di balik belum adanya penetapan tersangka, meski laporan telah berjalan hampir satu tahun.

“Di penghujung tahun ini, kami berharap ada kejelasan. Perkara ini seharusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk P21. Jangan sampai hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tapi ragu ketika berhadapan dengan pemilik modal,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Suarni pada 9 Maret 2025 di Desa Sapikerep. Upaya awal korban melapor ke Polsek Sukapura tidak membuahkan hasil. Laporan tidak diterima, bahkan korban justru diinterogasi terkait dugaan pencurian tanpa disertai bukti.

Karena tidak mendapatkan pengantar visum, korban memeriksakan diri secara mandiri ke fasilitas kesehatan. Laporan resmi baru tercatat di Polres Probolinggo pada 17 Maret 2025. Namun hingga Desember 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai status hukum terlapor.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ilyas, S.H., menyatakan pihaknya akan kembali membawa bukti-bukti tambahan dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Kami membawa bukti yang sudah kami print out, termasuk rekaman video yang diambil setelah kejadian,” ujar Ilyas.

Ia menjelaskan, video tersebut merekam kondisi korban dengan luka-luka yang diduga kuat merupakan akibat dari peristiwa penganiayaan.

“Ini bukan asumsi. Video itu menunjukkan kondisi korban pascakejadian. Bukti ini kami serahkan agar perkara tidak terus digantung,” pungkasnya.

Dalam SP2HP terakhir yang diterima korban pada awal Desember 2025, penyidik menyebutkan rencana akan dilakukan gelar perkara. Namun hingga kini, hasil gelar perkara tersebut belum disampaikan, baik kepada korban maupun pendamping hukumnya.

Kondisi ini memperkuat sorotan publik terhadap akuntabilitas penanganan perkara, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses hukum berjalan semata-mata karena prosedur, atau benar-benar diarahkan untuk menghadirkan keadilan bagi korban?

Kasus Suarni kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah—apakah hukum ditegakkan secara setara, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan status sosial. Bersambung……?

(Edi D/Bbg/Red/Tim/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

Aksi Sosial Wartawan Trabas di Probolinggo: Puluhan Parsel Dibagikan untuk Warga Kurang Mampu

18 Maret 2026 - 18:03 WIB

Aksi Sosial Wartawan Trabas di Probolinggo: Puluhan Parsel Dibagikan untuk Warga Kurang Mampu

Aksi Sosial Jelang Lebaran, Gubernur LIRA Jatim Samsudin Bagikan Parsel untuk Warga Desa Satreyan

18 Maret 2026 - 17:56 WIB

Aksi Sosial Jelang Lebaran, Gubernur LIRA Jatim Samsudin Bagikan Parsel untuk Warga Desa Satreyan

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

18 Maret 2026 - 17:51 WIB

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman

18 Maret 2026 - 09:39 WIB

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman
Trending di Polri