Probolinggo, Patrolihukum.net – Upaya penyelamatan memori sejarah pandemi Covid-19 mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo resmi memulai proses akuisisi arsip Covid-19 dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.
Akuisisi dilaksanakan secara bertahap dengan menyasar beberapa OPD yang menjadi garda terdepan dalam mitigasi pandemi. Di antaranya RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas, BPPKAD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Berbagai jenis arsip penanganan Covid-19—mulai data pasien, kebijakan, distribusi bantuan, hingga laporan anggaran—masuk dalam kategori arsip statis atau permanen.

Sebagai arsip statis, seluruh dokumen tersebut menjadi kewenangan Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Pengalihan ini menjadi langkah penting untuk memastikan agar dokumen strategis terkait pandemi tidak hilang, rusak, atau terabaikan, mengingat peristiwa global tersebut memberi dampak besar bagi masyarakat.
Memori Kolektif yang Harus Dijaga
Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, menegaskan bahwa akuisisi arsip Covid-19 bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan tanggung jawab negara dalam menjaga memori kolektif bangsa.
“Arsip penanganan Covid-19 memuat jejak penting sebuah peristiwa global yang tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan, tetapi juga pemerintahan dan sosial ekonomi. Dokumen ini memiliki nilai guna kesejarahan yang tinggi sehingga wajib diselamatkan,” ujarnya.
Menurutnya, arsip tersebut kelak akan menjadi referensi ilmiah yang sangat bernilai bagi masyarakat. Mulai dari akademisi, peneliti, hingga lembaga pemerintah yang membutuhkan data untuk merumuskan kebijakan publik di masa mendatang.
Verifikasi hingga Preservasi
Ulfiningtyas menjelaskan bahwa seluruh arsip yang diterima akan melalui serangkaian proses teknis di Dispersip. Mulai dari verifikasi, penataan, digitalisasi, hingga preservasi agar dokumen tersimpan aman dalam jangka panjang.
“Pengelolaan arsip statis oleh LKD memastikan dokumen terjaga kelestariannya serta dapat dimanfaatkan secara maksimal. Tujuannya agar arsip tetap lestari dan aman, serta mudah diakses publik sesuai ketentuan,” jelasnya.
Akses publik yang dimaksud mencakup kebutuhan penelitian, penyusunan evaluasi kebijakan, hingga dokumentasi sejarah yang berkontribusi pada pembelajaran kolektif.
Kolaborasi Lintas OPD jadi Kunci Keberhasilan
Ulfi menyampaikan apresiasinya atas OPD yang telah proaktif menyerahkan arsip-arsip penanganan Covid-19. Ia menegaskan bahwa penyelamatan arsip strategis daerah hanya akan berhasil apabila dilakukan melalui sinergi antarinstansi.
“Kami berharap seluruh OPD yang terlibat dalam penanganan pandemi dapat mendukung penuh proses ini. Penyelesaian akuisisi arsip adalah tanggung jawab kita bersama terhadap memori kolektif daerah,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa akuisisi arsip Covid-19 tidak akan berhenti sampai tahap awal ini. Proses akan berlanjut hingga seluruh dokumen yang memenuhi kriteria berhasil dihimpun dan disimpan secara utuh.
Arsip Bernilai Tinggi untuk Generasi Mendatang
Sebagai bagian dari koleksi arsip statis daerah, arsip Covid-19 nantinya akan menjadi sumber informasi penting bagi generasi mendatang. Selain sebagai dokumentasi sejarah, arsip tersebut dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan dalam menghadapi krisis serupa di masa depan.
Dispersip menargetkan seluruh rangkaian akuisisi selesai setelah OPD yang tersisa menyerahkan dokumen. Arsip-arsip tersebut kemudian akan disimpan dan dikelola secara profesional sehingga dapat dimanfaatkan baik secara akademis maupun publik.
(Bambang)













