Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kisruh Administrasi Brebes: Dua PLT Dinkes Ditunjuk Bersamaan, Pakar Nilai Ada Kelalaian Sistemik

badge-check


Kisruh Administrasi Brebes: Dua PLT Dinkes Ditunjuk Bersamaan, Pakar Nilai Ada Kelalaian Sistemik Perbesar

BREBES, Patrolihukum.net — Tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan maladministrasi serius dalam penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes). Publik dikejutkan oleh temuan adanya dua Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang diterbitkan pada waktu hampir bersamaan, namun menunjuk dua pejabat berbeda untuk jabatan PLT Kepala Dinkes. Peristiwa ini terungkap pada 29 November 2025.

Kronologi dan Fakta Skandal SPPT Ganda

Penelusuran dan analisis mendalam disampaikan oleh tokoh masyarakat Brebes, Mahfudin, atau yang akrab dikenal sebagai Mas Jaka. Ia menjelaskan bahwa kekacauan administrasi tersebut bermula ketika Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, Ineke Try Susilowati, SKM., M.Kes., dimutasi ke jabatan baru sebagai Asisten.

Kisruh Administrasi Brebes: Dua PLT Dinkes Ditunjuk Bersamaan, Pakar Nilai Ada Kelalaian Sistemik

Untuk mengisi kekosongan pimpinan Dinkes, Pemkab Brebes menerbitkan SPPT pertama yang menunjuk Dr. Hero Irawan sebagai PLT Kepala Dinkes. Namun tidak lama berselang, muncul SPPT kedua yang menunjuk Dr. Tamba Raharjo untuk posisi yang sama.

Masalah kemudian membesar karena SPPT kedua tidak memuat klausul pembatalan, pencabutan, atau penggantian terhadap SPPT pertama. Secara hukum administrasi, ketiadaan klausul tersebut membuat kedua surat tersebut bersifat sama-sama berlaku, sehingga menimbulkan situasi “dobel PLT” yang dianggap cacat hukum serta melanggar prinsip ketertiban administrasi.

“Redaksi surat tugas kedua untuk Dr. Tamba Raharjo tidak secara eksplisit membatalkan atau menggantikan surat tugas Dr. Hero. Secara hukum administrasi, ini menciptakan ‘dobel PLT’ yang tidak sah,” tegas Mahfudin.

Ia menambahkan, kekacauan ini menyebabkan kekosongan legalitas dalam jabatan Kepala Dinkes — sebuah posisi vital mengingat sektor kesehatan merupakan salah satu urat nadi pelayanan publik.

Tiga Pilar Pemkab Brebes Dinilai Lalai

Lebih jauh, Mahfudin menilai bahwa skandal administratif ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi merupakan buah dari kelalaian serius tiga pilar utama pengelola tata kelola pemerintahan:

  1. Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum)
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  3. Sekretaris Daerah (Sekda)

Menurutnya, ketiga unsur ini memiliki peran kunci dalam proses verifikasi, harmonisasi, dan legal drafting surat-surat kedinasan, sehingga tidak seharusnya membiarkan terbitnya dua SPPT dengan objek jabatan yang sama.

“Ketiga pihak ini kami anggap lalai dan harus bertanggung jawab atas kekeliruan administrasi yang memalukan ini. Pejabat pengelola kepegawaian tidak boleh salah dalam hal sepenting ini,” ujar Mahfudin dengan nada tegas.

Ia menilai bahwa peristiwa ini telah mencoreng wajah birokrasi Pemkab Brebes dan memperlihatkan lemahnya kontrol internal.

Desakan Pembenahan Administrasi dan Pengisian Jabatan Kosong

Tidak hanya menyoroti SPPT ganda, Mahfudin juga mengungkapkan adanya sekitar delapan jabatan Perangkat Daerah (PD) yang hingga kini masih tidak memiliki pejabat definitif. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya manajemen kepegawaian dan potensi stagnasi pelayanan publik.

Ia mendesak Pemkab Brebes untuk:

  • Segera membatalkan dan memperbaiki SPPT yang keliru
  • Memulihkan legalitas jabatan PLT Kepala Dinkes secara formal dan prosedural
  • Mengisi kekosongan delapan jabatan PD sesuai mekanisme dan aturan
  • Memperbaiki sistem administrasi internal agar tidak terjadi kembali cacat hukum serupa

“Pemkab harus segera mengambil langkah perbaikan yang cepat. Kesalahan administrasi ini memalukan dan tidak boleh terulang,” tegasnya.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Hukum, BKD, dan Sekretaris Daerah Pemkab Brebes belum memberikan tanggapan atas dugaan maladministrasi dan keberadaan SPPT ganda tersebut.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik dan menjadi ujian transparansi dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Brebes.

(Edi D/PRIMA/Red/Teguh/*)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

Aksi Sosial Wartawan Trabas di Probolinggo: Puluhan Parsel Dibagikan untuk Warga Kurang Mampu

18 Maret 2026 - 18:03 WIB

Aksi Sosial Wartawan Trabas di Probolinggo: Puluhan Parsel Dibagikan untuk Warga Kurang Mampu

Aksi Sosial Jelang Lebaran, Gubernur LIRA Jatim Samsudin Bagikan Parsel untuk Warga Desa Satreyan

18 Maret 2026 - 17:56 WIB

Aksi Sosial Jelang Lebaran, Gubernur LIRA Jatim Samsudin Bagikan Parsel untuk Warga Desa Satreyan

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

18 Maret 2026 - 17:51 WIB

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

Tingkatkan Pengamanan Jelang Idul Fitri, Rutan Kraksaan Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

18 Maret 2026 - 04:22 WIB

Tingkatkan Pengamanan Jelang Idul Fitri, Rutan Kraksaan Gelar Razia Gabungan TNI-Polri
Trending di TNI-POLRI