Patrolihukum.net // Garut, 30 Oktober 2025 — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malangbong, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta kelalaian dalam menjaga kehormatan Bendera Negara, Sang Saka Merah Putih.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diperoleh Nasionaldetik.com memperlihatkan seorang pegawai RSUD Malangbong berbaju biru membuang sampah ke sungai yang berada tepat di sisi rumah sakit. Informasi awal menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah salah satu pegawai dapur.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, RSUD Malangbong juga disorot karena kelalaian dalam pengelolaan Bendera Negara. Dalam video terpisah, tampak bendera Merah Putih dalam kondisi rusak tidak segera diganti. Saat dikonfirmasi, Kepala RSUD Malangbong, Novita, menjawab singkat, “Nanti saya ganti benderanya, mas,” sebuah respons yang dianggap publik terlalu meremehkan simbol negara.
Dugaan Pelanggaran Serius UU Lingkungan Hidup
Pembuangan sampah ke sungai merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar, dengan hukuman penjara 3 sampai 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar untuk pencemaran oleh limbah non-B3.
Apabila sampah yang dibuang terbukti merupakan limbah medis atau B3, maka sanksi pidana dapat jauh lebih berat sesuai Pasal 102–103. Penyidik akan memastikan jenis sampah melalui audit lingkungan.
Pihak yang memberi perintah membuang sampah—apabila terbukti—juga dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana.
Kelalaian terhadap Bendera Negara juga Diusut
Kasus kedua menyangkut kelalaian RSUD dalam menjaga kehormatan Bendera Negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 24 huruf a melarang perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera.
Sedangkan Pasal 66 memberikan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar.
Pernyataan Kepala RSUD yang dianggap meremehkan persoalan ini turut memperburuk situasi dan memunculkan kritik mengenai lemahnya penghormatan institusi kesehatan terhadap simbol negara.
Tuntutan Sanksi dan Langkah Penindakan
Sejumlah pihak menilai dugaan pelanggaran ganda ini mencerminkan rendahnya integritas manajemen RSUD Malangbong. Dorongan publik agar instansi terkait turun tangan semakin menguat.
Beberapa langkah yang didesak untuk dilakukan:
- Bupati Garut diminta segera mencopot Kepala RSUD Malangbong, Novita, karena dinilai gagal menjaga tata kelola institusi dan diduga melakukan pembiaran.
- Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut diminta segera melakukan penyelidikan, termasuk audit jenis sampah dan pemeriksaan pihak yang memberi perintah.
- Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Komite Etik Rumah Sakit diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Malangbong serta menjatuhkan sanksi tegas.
Sebagai institusi pelayanan publik, RSUD seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan lingkungan serta menghormati simbol negara. Alih-alih menjadi teladan, kasus ini justru membuka potret kelalaian yang meresahkan masyarakat.
Edi D/Tim Redaksi — Prima
























