“Jika hukum lamban, maka keadilan ikut terbakar bersama tubuh korban.”
Patrolihukum.net // Surabaya, 30 Oktober 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menyampaikan kecaman keras dan desakan hukum terbuka terhadap lambannya penanganan perkara pembakaran hidup-hidup terhadap pengendara motor asal Surabaya, Pak Stevens, yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/177/X/2025/SPKT/POLRES.SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun penangkapan pelaku.
KRONOLOGI PERISTIWA KEKERASAN SADIS
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan korban yang kini dirawat di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, kejadian bermula pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 pagi.
Korban, pengendara motor asal Surabaya, pada pagi hari menerima penumpang di kawasan Jojoran, Kota Surabaya, yang mengaku hendak pergi ke Bangkalan. Sepanjang perjalanan, tidak ada tanda-tanda mencurigakan dari pelaku. Namun ketika sudah mendekati wilayah Bangkalan, pelaku mengarahkan korban untuk melanjutkan perjalanan ke arah Sampang, dengan alasan rumahnya berada sedikit lebih jauh dari lokasi awal tujuan.
Korban sempat menolak karena jarak tempuh semakin jauh dan bensin hampir habis. Akan tetapi, pelaku membujuk dengan iming-iming tambahan ongkos sebesar Rp25.000 dan berjanji akan memberi minum kopi sesampainya di Sampang.
Sekitar pukul 07.30 WIB, keduanya berhenti di sebuah warung kopi pinggir jalan di kawasan Sampang. Di lokasi tersebut, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelepon istrinya. Setelah beberapa saat, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya sedikit lebih jauh lagi dengan dalih rumahnya dekat area berikutnya.
Namun ketika dalam perjalanan korban merasa curiga — karena arah yang ditempuh semakin sepi dan jauh dari pemukiman warga — korban akhirnya menghentikan motor dan meminta pelaku untuk turun serta membatalkan perjalanan.
Saat itulah pelaku tiba-tiba marah dan mengancam, kemudian menyiram bensin dari botol yang sudah disiapkan dan menyalakan api, membakar tubuh korban hidup-hidup di pinggir jalan.
Korban berteriak minta tolong dan berusaha memadamkan api dengan berguling di tanah, tetapi karena di sekitar lokasi terdapat semak kering, api justru semakin membesar. Warga yang mendengar teriakan segera datang menolong dan membawa korban ke Puskesmas Sampang, namun karena luka bakar yang parah, korban dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk menjalani tindakan operasi.
Korban mengalami luka bakar serius di bagian kiri tubuh, lengan, dan wajah, serta trauma berat akibat kejadian tersebut
Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., di damping time
Sumiatin, S.H. (Bendahara Direktur LBH Lira Jawa Timur)
Kunarso, S.H., M.Hum (Ketua Divisi Pemantauan & Riset LBH Lira Jawa Timur)
Suhartono, S.H., M.H. (Ketua Divisi Edukasi & Sosialisasi LBH Lira Jawa Timur)
Rouli Dame Marbun, S.H. (Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH Lira Jawa Timur)
Didik Suwono (Divisi Pemantauan & Riset LBH Lira Jawa Timur)mmenyatakan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana berat dan berencana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat;
Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan berat;
dan berpotensi dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa.
Tindakan pelaku menunjukkan adanya unsur kesengajaan penuh atau dolus directus. Fakta bahwa pelaku membawa bensin dalam botol dan langsung menyulut api menunjukkan rencana yang sudah dipersiapkan, bukan reaksi spontan. Ini adalah kejahatan luar biasa yang harus direspons dengan langkah hukum luar biasa pula,” tegas Alexander Kurniadi.
LBH LIRA Jawa Timur menilai Polres Sampang belum menunjukkan langkah nyata dan cepat dalam penanganan kasus ini. Karena itu, lembaga ini mengeluarkan ultimatum hukum sebagai berikut:
1. Meminta Kapolres Sampang segera mengungkap identitas pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka tanpa menunda waktu.
2. Mendesak Kapolda Jawa Timur melakukan supervisi langsung terhadap penyidik Polres Sampang, untuk menjamin profesionalitas, transparansi, dan independensi penyidikan.
3. Menuntut penerapan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal, karena unsur kekerasan dan rencana sudah terpenuhi.
4. Menolak keras segala bentuk penyelesaian non-litigasi atau “damai di luar hukum”, karena ini merupakan delik umum dan menyangkut martabat hukum serta hak asasi manusia.
LBH LIRA Jatim memberikan waktu yang wajar namun terbatas kepada Polres Sampang untuk menunjukkan hasil konkret. Jika dalam waktu dekat pelaku tidak diungkap dan belum ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melaporkan resmi ke Kapolda Jawa Timur, Kapolri, Propam Polri, dan Kompolnas. Kami juga siap mengawal kasus ini ke tingkat nasional agar tidak ada permainan hukum di daerah,” tegas Alexander Kurniadi.
Menurut LBH LIRA Jatim, kelambanan penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yakni hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.
Negara tidak boleh absen. Hukum tidak boleh diam di hadapan kekerasan. Bila Polres Sampang gagal menunjukkan progres signifikan, maka LBH LIRA Jatim akan menempuh jalur hukum, administratif, dan advokasi publik, termasuk pelaporan ke Propam Polri, Wasidik Polda Jatim, dan Kompolnas RI,” tegas Alexander
LBH LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban tidak berhenti di tahap penyidikan, tetapi akan berlanjut hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
LBH LIRA Jatim juga berkomitmen membuka setiap perkembangan penyidikan ke publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas hukum.
Keadilan bagi rakyat kecil seperti Pak Stevens bukan kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional yang wajib ditegakkan. LBH LIRA Jatim akan memastikan pelaku dihukum maksimal dan aparat yang lalai diperiksa secara etik dan hukum,” pungkas Alexander Kurniadi.
Tragedi pembakaran pengendara motor di Sampang bukan hanya luka fisik bagi korban, tetapi luka moral bagi wajah penegakan hukum.
Hukum harus hidup, cepat, dan berpihak kepada korban. Bila Polres Sampang gagal menunjukkan kinerja konkret, maka LBH LIRA Jawa Timur akan memastikan keadilan ditegakkan — bahkan jika harus melawan kelambanan institusional,” tutup Alexander Kurniadi. (Edi D/Red/**)
 
		
 
		 
		 
				
 
			
 
                 
                 
                 
                




 
		 
 
 
 
 
 
 
 
 
 







