Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Orang Tua Murid Tertekan, Dugaan Pungli Pendidikan SMA Simalungun Menguat

badge-check


Orang Tua Murid Tertekan, Dugaan Pungli Pendidikan SMA Simalungun Menguat Perbesar

Patrolihukum.net // Simalungun, 9 September 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tengah menuai sorotan tajam. Pasalnya, biaya pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bandar dinilai sangat mahal hingga membebani para orang tua murid. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.

Sejumlah orang tua mengeluhkan pungutan yang terus diberlakukan di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Bandar. Tidak hanya biaya administrasi yang tinggi, para siswa juga diwajibkan membeli pakaian olahraga dengan harga di atas kewajaran. Hal ini semakin menambah beban finansial keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Orang Tua Murid Tertekan, Dugaan Pungli Pendidikan SMA Simalungun Menguat

Regulasi Dilanggar, Permendikbud Hanya Jadi Formalitas

Padahal, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 60 secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa. Namun, aturan itu dinilai hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Sudah berulang kali media menyoroti masalah ini, tapi bukannya berkurang, justru pungutan makin menjadi-jadi. Seolah kepala sekolah tidak memiliki rasa iba kepada orang tua murid,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

DPRD Simalungun Siap Kawal

Tingginya biaya pendidikan ini juga memicu reaksi keras dari para wakil rakyat. Haji Mariono, SH, anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDIP, menegaskan pihaknya akan membawa masalah ini ke DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Tak hanya itu, Histoni Sijabat, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, juga menyatakan siap mendukung masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak akan tinggal diam. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik pungutan liar yang merugikan rakyat kecil,” tegas Histoni.

LMHAI: Diduga Pungli, Harus Ada Sanksi Tegas

Senada, Rio Wilson Sidauruk, SH, Kepala Biro Hukum Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia (LMHAI) Sumatera Utara, menilai bahwa praktik pungutan di luar ketentuan jelas bertentangan dengan hukum.

“Pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi. Jika benar ada pungutan di luar ketentuan, itu berpotensi masuk kategori pungli,” tegas Rio.

Lebih lanjut, ia menyebut LMHAI siap menindaklanjuti persoalan ini dengan kajian hukum mendalam serta mendorong masyarakat untuk membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum jika ditemukan bukti otentik.

Kacabdis Bungkam, Gubernur Diduga Terlibat

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar-Simalungun, Agust Sinaga, SPd MAP, yang coba dikonfirmasi media, memilih bungkam. Nomor telepon selulernya tidak lagi merespons panggilan maupun pesan wartawan.

Sikap diam ini memunculkan dugaan bahwa kebijakan pungutan di sekolah mendapat restu dari Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Bahkan, ada anggapan bahwa pejabat terkait merasa kebal hukum.

Tuntutan Transparansi

LMHAI mendesak pihak sekolah, Kacabdis, dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi dianggap penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kasus ini pun semakin menyedot perhatian publik. Tidak menutup kemungkinan masalah ini akan dibawa ke ranah hukum, mengingat DPRD dan lembaga hukum masyarakat telah bersuara keras. (Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus MR Siregar, Bupati Deli Serdang Diduga Tidak Konsisten

11 September 2025 - 00:18 WIB

Kasus MR Siregar, Bupati Deli Serdang Diduga Tidak Konsisten

FTBM NTT Gandeng IMO-Indonesia Majukan Literasi dan Budaya Membaca Bangsa

10 September 2025 - 23:44 WIB

FTBM NTT Gandeng IMO-Indonesia Majukan Literasi dan Budaya Membaca Bangsa

Proyek Irigasi Aspirasi HRD Dinilai Asal Jadi, LAKI Siap Laporkan ke APH

10 September 2025 - 23:41 WIB

Proyek Irigasi Aspirasi HRD Dinilai Asal Jadi, LAKI Siap Laporkan ke APH

Literasi Digital, Kapolres Probolinggo Tekankan Bijak Gunakan Medsos

10 September 2025 - 22:44 WIB

Literasi Digital, Kapolres Probolinggo Tekankan Bijak Gunakan Medsos

RS Graha Sehat Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis di Probolinggo

10 September 2025 - 22:19 WIB

RS Graha Sehat Gelar Skrining Kanker Payudara Gratis di Probolinggo
Trending di Kesehatan