KEDIRI, Patrolihukum.net — Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah Kabupaten Kediri. Kali ini berlangsung di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Dari pantauan warga, arena sabung ayam kerap ramai setiap akhir pekan maupun hari-hari tertentu dan diduga melibatkan sejumlah bandar besar.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan keresahannya.

“Setiap ada sabung ayam, jalanan desa jadi ramai orang luar masuk. Kami resah karena keramaian itu sering diikuti dengan suara gaduh dan praktik perjudian uang. Seharusnya aparat menindak tegas, jangan sampai dibiarkan terus,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Warga lainnya juga menambahkan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dan seakan-akan kebal hukum.
“Kami sudah sering dengar keluhan dari tetangga, bahkan anak-anak kecil pun jadi penasaran melihat keramaian itu. Ini jelas tidak baik untuk lingkungan. Kami berharap pihak kepolisian segera menutup arena sabung ayam itu,” kata warga lain.
Aktivitas sabung ayam ini diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga Desa Mangunrejo.
Penulis : Anwar C
















