Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Elektronik Permohonan Praperadilan, Laporan Ni Made Sami Wajib Dilanjutkan Penyidiknya Oleh Polres Morowali Utara

badge-check


					Elektronik Permohonan Praperadilan, Laporan Ni Made Sami Wajib Dilanjutkan Penyidiknya Oleh Polres Morowali Utara Perbesar

Patrolihukum.net, Jumat, 22 Agustus 2025, Pengadlian Negeri Poso mengabulkan Permohonan Praperadilan Nomor : 9/Pid.Pra/2025/PN Pso, atas Penghentian Perkara (SP3) dalam Laporan dugaan tindak pidana penipuan Nomor : STPL/80/IV/RES.1.11/SPTKT/RES Morowali Utara tertanggal 2 April 2022, terhadap Kepolisian Resort Morowali Utara.
Permohonan Praperadilan di daftarkan pada tanggal 4 Agustus 2025 yang dimohonkan oleh Ni Made Sami selaku Pelapor dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui Kantor Hukum YAMS & Partner’s Poso yang disidangkan pada tanggal 19 Agustus 2025.

Hal ini berawal dari Laporan Polisi Ni Made Sami, seorang perempuan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara melaporkan dugaan Tindak Pidana yang terjadi pada tanggal 4 Mei 2019 pada POLRES Morowali Utara dengan Nomor : STPL/80/IV/RES.1.11/SPTKT/RES Morowali Utara tertanggal 2 April 2022.
Laporan ini kemudian dihentikan oleh POLRES Morowali Utara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025 dengan alasan tidak cukup alat bukti dan perkara yang dilaporkan tidak ditemukan Mens Rea (Niat Jahat) dari Terlapor.

Elektronik Permohonan Praperadilan, Laporan Ni Made Sami Wajib Dilanjutkan Penyidiknya Oleh Polres Morowali Utara

“Secara proses, pada prinsipnya, Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Poso diajukan karena adanya terbit SP3 dari POLRES Morowali Utara”, ungkap Moh. Hasan Ahmad, S.H., selaku Pengacara dari Pemohon.
Ni Made Sami, selaku Pemohon, bersama Kuasa Hukumnya mengikuti proses sidang. Pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025, yang agendanya Pembacaan Permohonan Praperadilan dan kemudian langsung dijawab oleh POLRES Morowali Utara selaku Termohon. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2025, dengan agenda Pembuktian.

“Dalam fakta persidangan, terungkap adanya inkonsistensi alasan dikeluarkannya SP3 dari Termohon. Dimana dalam faktanya, Surat SP2HP pada tanggal 12 Mei 2025 dan SP3 tertanggal 17 Juni 2025 menyatakan bahwa alasan dihentikan karena tidak cukup alat bukti”, pungkas Yansen Kundimang, S.H.M.H., Advokat dari Kantor Hukum YAMS & Partner’s yang juga mendampingi Pemohon.

“Hal ini kemudian, tidak selaras dengan Jawaban dan Duplik dari Termohon, yang menjelaskan adanya SP3 disebabkan karena Laporan Polisi Nomor : STPL/80/IV/RES.1.11/SPTKT/RES Morowali Utara tertanggal 2 April 2022, merupakan bukan tindak pidana”, tambah Yansen.

Dalam Pembuktiannya dipersidangan, pantauan media ini, Pemohon menghadirkan alat bukti berupa Saksi Fakta dan Ahli serta alat bukti Surat. Pemohon, melalui Saksi – saksinya, menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan permintaan keterangan, baik pada tingkat Penyelidikan maupun tingkat Penyidikan POLRES Morowali Utara, membenarkan, adanya pemeriksaan yang dilakukan Termohon. Yang mana penjelasan dalam keterangannya, saksi saksi Pemohon mengakui, bahwa benar proses jual beli yang dilakukan oleh Ni Made Sami bersama CL sebagai Terlapor pada tanggal 4 Mei 2019. Terlebih lagi, Pemohon juga menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Tadulako (UNTAD), yakni Dr. Jubair, SH, M. Hum. Selain itu, dalam fakta persidangan, terungkap adanya barang bukti berupa kwitansi jual beli senilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).

Termohon, juga menghadirkan alat bukti Saksi sebanyak 4 orang, diantaranya CL, sebagai Terlapor dan 1 orang penyidik POLRES Morowali Utara serta alat bukti Surat, diantaranya Laporan Polisi, BAP, SP2HP, SPDP dan SP3.

“Dengan dikabulkannya Permohonan Praperadilan melalui Putusan hari ini, kami sangat berterima kasih. Semoga keadilan di negeri ini tetap ditegakkan”, tutup Ni Made Sami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

18 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Bakamla RI – Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air
Trending di Kabar Viral