Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

LSM PASKAL Siap Laporkan Pemkot Probolinggo Soal Mie Gacoan

badge-check


LSM PASKAL Siap Laporkan Pemkot Probolinggo Soal Mie Gacoan Perbesar

Kota Probolinggo, Patrolihukum.net — Polemik perizinan usaha restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, semakin memanas. Usaha kuliner populer ini tetap beroperasi meski diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pelanggaran yang disorot adalah ketiadaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebuah dokumen kajian yang menjadi syarat penting untuk usaha yang berpotensi mempengaruhi arus lalu lintas. Andalalin merupakan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 yang menjadi turunan dari UU Penataan Ruang, dan tanpa dokumen ini, izin usaha dianggap cacat hukum.

LSM PASKAL Siap Laporkan Pemkot Probolinggo Soal Mie Gacoan

Ancaman Sanksi Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007

  • Pasal 61: Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mematuhi ketentuan persyaratan izin pemanfaatan ruang.
  • Pasal 69 & Pasal 71: Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
  • Pasal 73: Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang, atau membiarkan pelanggaran, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun, denda Rp500 juta, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.

LSM PASKAL Soroti Lambannya Pemkot

Ketua LSM PASKAL Probolinggo, Sulaiman, menilai ketentuan hukum tersebut sudah sangat jelas, namun Pemkot terkesan lamban dalam mengambil tindakan tegas. Ia mengingatkan bahwa jika Pemkot terus membiarkan pelanggaran ini, justru mereka sendiri yang bisa terjerat pidana.

“Pasal 73 jelas mengatur bahwa pejabat yang membiarkan pelanggaran tata ruang bisa dipidana hingga 5 tahun penjara. Jadi kalau Pemkot diam saja, mereka ikut berisiko menjadi pelanggar hukum,” tegas Sulaiman.

Dugaan Ketidakadilan Penegakan Hukum

Sulaiman juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, pedagang kecil seperti angkringan di sepanjang Jalan Suroyo dulu cepat ditertibkan Satpol PP.

“Dulu pedagang angkringan langsung diusir. Sekarang, Mie Gacoan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat izin malah dibiarkan. Ini seperti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kritiknya.

Ancaman Langkah Hukum

LSM PASKAL berkomitmen akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika Pemkot tidak segera memberikan tindakan konkret. Menurut Sulaiman, pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra Pemkot di mata masyarakat.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau pemerintah enggan bertindak, kami yang akan mendorong aparat penegak hukum memprosesnya secara transparan,” pungkasnya.

Pentingnya Andalalin dan Penataan Ruang

Pengamat kebijakan publik yang dimintai tanggapan menyatakan, kasus seperti Mie Gacoan Probolinggo ini bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik. Tanpa Andalalin, potensi kemacetan, kecelakaan, dan gangguan lingkungan semakin besar.

Ia menambahkan, penegakan aturan tata ruang yang tegas menjadi kunci agar kota berkembang secara tertib dan adil. “Jika aturan hanya berlaku bagi yang lemah, maka wibawa hukum runtuh,” ujarnya. (Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

Aksi Sosial Wartawan Trabas di Probolinggo: Puluhan Parsel Dibagikan untuk Warga Kurang Mampu

18 Maret 2026 - 18:03 WIB

Aksi Sosial Wartawan Trabas di Probolinggo: Puluhan Parsel Dibagikan untuk Warga Kurang Mampu

Aksi Sosial Jelang Lebaran, Gubernur LIRA Jatim Samsudin Bagikan Parsel untuk Warga Desa Satreyan

18 Maret 2026 - 17:56 WIB

Aksi Sosial Jelang Lebaran, Gubernur LIRA Jatim Samsudin Bagikan Parsel untuk Warga Desa Satreyan

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

18 Maret 2026 - 17:51 WIB

Buka Bersama dan Santunan 70 Anak Yatim Piatu, Keluarga Besar Santoso Pererat Kebersamaan di Tanjungsari

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman

18 Maret 2026 - 09:39 WIB

‎Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal untuk Mudik Aman
Trending di Polri