Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

badge-check

BANGGAI LAUT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan publik atas keberaniannya menolak perintah yang dinilai menyimpang dari aturan. Ia dengan tegas menyatakan tidak bersedia mengikuti instruksi dari oknum pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk mencantumkan laporan kegiatan stunting yang tidak pernah dilaksanakan.

Perintah tersebut diketahui berkaitan dengan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan (PPD) senilai Rp200 juta untuk program penanganan stunting. Namun, kegiatan tersebut ternyata tidak pernah terlaksana di lapangan.

Pejabat Kominfo Banggai Laut Tolak Perintah Anggaran Fiktif

Sumber internal menyebut, pejabat Kominfo diminta untuk mengakomodasi laporan dana tersebut meski tanpa kegiatan nyata. Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Kami tidak mau mencantumkan sesuatu yang tidak pernah dilakukan. Itu jelas penipuan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas,” ujar pejabat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Langkah tersebut pun menuai dukungan dari berbagai kalangan. Aktivis masyarakat menyebut tindakan Kepala Dinas Kominfo sebagai wujud nyata integritas pejabat publik yang layak menjadi contoh.

“Penolakan terhadap perintah manipulatif ini adalah bentuk keberanian moral dan komitmen terhadap transparansi,” kata seorang aktivis sosial lokal.

Masyarakat juga mendorong agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan perintah manipulasi laporan tersebut. Pasalnya, jika praktik ini dibiarkan, maka potensi kerugian negara akan semakin besar.

“Kalau laporan dana stunting saja bisa dimanipulasi, bagaimana dengan kegiatan lain? Jangan-jangan sudah banyak laporan fiktif yang lolos karena lemahnya pengawasan,” ungkap warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Bappeda. Namun tekanan publik terus menguat agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum. Masyarakat berharap kejadian ini menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan dan membenahi tata kelola keuangan daerah, khususnya di Kabupaten Banggai Laut.**(Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

2 Juli 2026 - 11:45 WIB

Wakil Presiden LSM LIRA Desak Audit Total Tol Yogyakarta–Bawen, Dugaan Batu Boulder pada Timbunan Jadi Sorotan

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

2 Juli 2026 - 11:35 WIB

Haul Masyayikh Ponpes Miftahul Ulum Kerpangan Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Alumni dan Wali Santri

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

2 Juli 2026 - 07:41 WIB

Aliansi SAE Patenang Beri Tenggat 14 Hari, Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Diminta Diusut

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

2 Juli 2026 - 07:09 WIB

Warga Desa Longkoga Barat Akan Segel Kantor Desa Bila Pemdes Tidak Indahkan Rapat Pembahasan Dana Plasma.

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.
Trending di Berita